GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang, Begini Kronologi Kejadian

Kronologi Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser tangerang hingga babak belur.
Senin, 2 Februari 2026 - 00:37 WIB
Ucapan Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • YouTube

tvOnenews.com - Pendakwah kondang Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan publik setelah aparat kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan dan pendalaman laporan yang masuk sejak September 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepastian penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur. 

Ia menjelaskan bahwa proses hukum dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang diajukan oleh istri korban berinisial FY.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya dan diterima oleh pihak kepolisian pada 22 September 2025, dibuat sehari setelah peristiwa dugaan penganiayaan terjadi.

Polisi menggiring Bahar bin Smith saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Polisi menggiring Bahar bin Smith saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • (ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa)

“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2/2026).

Lebih lanjut, Awaludin menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam perkara ini, Habib Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada 21 September 2025. 

Saat itu, Habib Bahar bin Smith tengah mengisi sebuah kegiatan ceramah keagamaan yang berlangsung di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Menurut keterangan kepolisian, korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi acara dengan tujuan untuk mendengarkan ceramah. 

Situasi awal disebut berlangsung kondusif hingga korban mencoba mendekati pendakwah tersebut.

Namun, ketika korban hendak bersalaman dengan Habib Bahar, langkahnya justru dihadang oleh sejumlah orang yang diduga merupakan pengawal kegiatan. 

Korban kemudian dibawa menjauh dari area utama acara menuju sebuah ruangan tertutup.

Di dalam ruangan tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan fisik secara bersama-sama. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka serius hingga disebut dalam kondisi babak belur.

Peristiwa ini terjadi sehari sebelum laporan resmi dibuat ke kepolisian. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah menerima laporan, aparat Polres Metro Tangerang Kota melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, serta pendalaman bukti hingga akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini kini masih dalam penanganan penyidik, sementara publik menanti kelanjutan proses hukum yang akan dijalankan oleh pihak kepolisian. (gwn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sebut Ketua BEM UGM Penentang HAM Gara-Gara Mau Tiadakan MBG, MenHAM Pigai: Tidak Mungkin UNICEF Bisa Menghentikan

Sebut Ketua BEM UGM Penentang HAM Gara-Gara Mau Tiadakan MBG, MenHAM Pigai: Tidak Mungkin UNICEF Bisa Menghentikan

Natalius Pigai menilai orang yang menentang program MBG sama saja dengan menentang HAM. Hal ini merespons kritik dari Ketua BEM UGM yang kirim surat ke UNICEF.
Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut siswa tewas dianiaya anggota Brimob, Birpda MS di Tual, Maluku. Ternyata menuai perhatian KemenPPPA. Dalam hal ini, KemenPPPA tengah melakukan koordinasi
Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Puasa dan Intermittent Fasting: Pendekatan alami untuk kesehatan dan berat badan, begini penjelasan dr Zaidul Akbar.
Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Buah kurma jadi salah satu pilihan menu berbuka puasa ramadhan. Namun ada cara lebih sehatnya loh.
Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Menteri HAM, Natalius Pigai komentari terkait Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengaku diteror. Kini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usulkan Ketua BEM UGM
Kontroversi Besar! Atalanta Comeback Dramatis, Napoli Ngamuk ke Wasit Liga Italia

Kontroversi Besar! Atalanta Comeback Dramatis, Napoli Ngamuk ke Wasit Liga Italia

Atalanta berhasil melakukan comeback dramatis untuk menaklukkan Napoli dengan skor 2-1 dalam laga sengit yang diwarnai dua keputusan wasit kontroversial, Minggu (22/2/2026).

Trending

Kontroversi Besar! Atalanta Comeback Dramatis, Napoli Ngamuk ke Wasit Liga Italia

Kontroversi Besar! Atalanta Comeback Dramatis, Napoli Ngamuk ke Wasit Liga Italia

Atalanta berhasil melakukan comeback dramatis untuk menaklukkan Napoli dengan skor 2-1 dalam laga sengit yang diwarnai dua keputusan wasit kontroversial, Minggu (22/2/2026).
Kasus Nizam Disiksa Ibu Tiri hingga Tewas di Sukabumi, Komisi III DPR Minta Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara

Kasus Nizam Disiksa Ibu Tiri hingga Tewas di Sukabumi, Komisi III DPR Minta Pelaku Dihukum 15 Tahun Penjara

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan akan mengawal kasus meninggalnya Nizam Safei (12) akibat disiksa ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Putri: Jakarta Livin Mandiri Gusur Popsivo, Persaingan Menuju Final Four Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana persaingan menuju babak final four makin memanas setelah Jakarta Livin Mandiri berhasil menggusur Jakarta Popsivo Polwan.
Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Berat Badan dengan Puasa, Begini Caranya Kata dr Zaidul Akbar

Puasa dan Intermittent Fasting: Pendekatan alami untuk kesehatan dan berat badan, begini penjelasan dr Zaidul Akbar.
Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Walaupun Kurma Manis Gula Darah Tetap Aman, Begini Cara Makan Kurma Lebih Sehat saat Puasa Ramadhan

Buah kurma jadi salah satu pilihan menu berbuka puasa ramadhan. Namun ada cara lebih sehatnya loh.
Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Menteri HAM, Natalius Pigai komentari terkait Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengaku diteror. Kini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usulkan Ketua BEM UGM
Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) meminta program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera dihentikan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT