News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Besok Sidang Mediasi Dugaan Penelantaran Ressa Rizky Lagi, Denada Kembali Mangkir?

Setelah Denada absen dalam sidang mediasi kedua kasus dugaan penelantaran anak yang digugat Ressa Rizky, besok (22/1/2026) sidang mediasi akan kembali digelar
Rabu, 21 Januari 2026 - 22:50 WIB
Ressa Rizky dan Denada
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com/ Instagram @denadaindonesia

tvOnenews.com - Kasus dugaan penelantaran anak yang digugat Ressa Rizky kepada Denada akan kembali menjalani sidang mediasi.

Sebelumnya, Sidang mediasi kedua antara penyanyi Denada Elizabeth Anggia Tambunan dan Ressa Rizky Rossano telah digelar pada Kamis (15/1/2026) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sayangnya, Denada selaku tergugat absen dalam sidang tersebut, sehingga sidang yang berjalan selama 30 menit belum menemukan hasil yang berarti.

Pihak kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal mengatakan kliennya tengah sibuk kegiatan syuting di Jakarta, mengingat profesinya sebagai entertainer.

“Denada tidak hadir karena bekerja, domisili juga di Jakarta,” ungkap Muhammad Iqbal. 

Tim Kuasa Hukum Ressa Rizky saat Menceritakan Kisah Pilu Ressa Rizky
Tim Kuasa Hukum Ressa Rizky saat Menceritakan Kisah Pilu Ressa Rizky
Sumber :
  • YouTube Intens Investigasi

Sementara itu, Kuasa hukum Ressa, Andika Meigista mengonfirmasi bahwa pihak tergugat tidak hadir dalam sidang mediasi tersebut.

Namun, sidang mediasi akan kembali dijadwalkan pada seminggu kemudian, tepatnya besok Kamis, (22/1/2026).

“Tadi kita sudah melaksanakan mediasi kedua. Jadi mediasi kedua ini belum bisa terlaksana dengan baik karena prinsipal tidak dapat hadir karena kebetulan masih sibuk dengan kegiatan syuting,” ungkap Andika Meigista setelah sidang mediasi kedua.

“InsyaAllah minggu depan kita akan ketemu lagi, kita akan mediasi lagi, kita berharap prinsipal dari pihak tergugat bisa hadir ke PN Banyuwangi ini,” sambungnya.

Dalam sidang mediasi kedua, pihak kuasa hukum Ressa juga menyampaikan agar Denada bisa hadir ke PN Banyuwangi untuk mengikuti mediasi.

“Kami selaku kuasa hukum dari pihak penggugat ini meminta pihak tergugat untuk hadir ke PN Banyuwangi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kuasa hukum Ressa menanyakan perihal Legal Standing kuasa hukum Denada jika memang diberikan kuasa dalam menyelesaikan proses mediasi.

Akan tetapi tidak dapat diberikan dan akan ditunjukkan pada sidang mediasi besok. 

“Yang kedua, kami meminta kepada pihak kuasa tergugat untuk menunjukkan kuasa dalam mediasi (legal standing) agar bisa mengambil keputusannya, tapi belum ada,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga kini, pihak Denada masih bungkam mengenai status anak yang diklaim oleh Ressa.

(kmr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

Kementerian Haji dan Umrah RI menagkui adanya kenaikan siginifikan petugas haji dari insur TNI dan Polri.
Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Sebanyak 28 perusahaan yang berkontribusi terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dicabut izinnya oleh pemerintah.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.

Trending

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT