Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky Hanya Butuh Pengakuan
- Kolase tvOnenews.com/ Instagram @denadaindonesia
tvOnenews.com — Denada bersikukuh menolak gugatan ganti rugi senilai Rp7 miliar yang diajukan Ressa Rizky Rossano, pria asal Banyuwangi yang mengklaim sebagai anak biologisnya.
Sikap tersebut terungkap dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 15 Januari 2026. Dalam agenda itu, Denada tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
“Mbak Dena enggak bisa hadir karena kerja. Lagi ada syuting,” ujar kuasa hukum Denada Muhammad Ikbal, kepada awak media, 15 Januari 2026.

- Kolase Instagram/@ressarossano__/@denadaindonesia
Dalam proses mediasi tersebut, Denada secara tegas menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan Ressa. Penolakan ini membuat mediasi berakhir tanpa kesepakatan.
“Dengan begitu, tidak ada hasil dari mediasi tadi,” ungkap kuasa hukum Ressa, Ronald Armada.
Tak hanya soal ganti rugi, pihak Ressa juga menyebut Denada belum bersedia mengakui kliennya sebagai anak kandung.
Ronald menjelaskan bahwa dalam gugatan yang dilayangkan, terdapat beberapa poin tuntutan.
“Jadi dalam gugatan kami, memang ada beberapa klausul. Selain soal ganti rugi, Ressa juga menuntut pengakuan dari Denada,” jelasnya.
Sementara itu, Ressa Rizky Rossano membantah anggapan publik yang menuding dirinya mencari popularitas dari nama besar Denada.

- Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia
Ia menegaskan tuntutan tersebut murni demi pengakuan, bukan sensasi.
“Bukan pansos ya, jauh itu. Saya cuma mau pengakuan! Saya tahu fakta kalau dia ibu kandung saya juga cari tahu sendiri. Bukan dari mama (adik kandung almarhum Emilia Contessa),” kata Ressa.
Diketahui sebelumnya, Ressa secara resmi menggugat Denada Tambunan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025.
Dalam gugatan tersebut, pria berusia 24 tahun itu menuntut ganti rugi sebesar Rp7 miliar atas dugaan penelantaran anak.
Load more