GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Denada Dituntut Miliaran karena Diduga Telantarkan Anak, Hotman Paris Beri Pandangan Tajam

Hotman Paris beri pandangan soal gugatan Rp7 miliar Ressa terhadap Denada, sebut bisa masuk ranah perdata dan tak perlu tes DNA jika anak di luar nikah.
Kamis, 15 Januari 2026 - 15:15 WIB
Hotman Paris, Denada
Sumber :
  • YouTube/Trans7Official

tvOnenews.com - Kasus hukum antara penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan dengan pemuda asal Banyuwangi, Ressa Rizky Rosano terus menarik perhatian publik.

Ressa menggugat Denada dengan tuduhan penelantaran anak biologis dan menuntut pengakuan hukum atas statusnya sebagai anak kandung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi ini juga mencantumkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 7 miliar atas kerugian materil dan immateril yang dialaminya selama puluhan tahun.

Gugatan ini kemudian memunculkan berbagai opini publik, termasuk dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dalam wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Hotman Paris memberikan penjelasan tajam mengenai dasar hukum dan arah dari kasus yang sedang ramai ini.

Menurut Hotman Paris, gugatan seperti yang dilakukan Ressa terhadap Denada dapat masuk dalam dua ranah hukum, yakni pidana maupun perdata.

Namun hingga saat ini, belum ada preseden hukum yang jelas di Indonesia mengenai kasus serupa yang melibatkan dugaan penelantaran anak kandung oleh seorang ibu.

Bakal Jumpa Denada di Sidang Mediasi, Ternyata Dua Tuntutan ini yang Ressa Perjuangkan
Bakal Jumpa Denada di Sidang Mediasi, Ternyata Dua Tuntutan ini yang Ressa Perjuangkan
Sumber :
  • Kolase Instagram/@denadaindonesia & tvOne/Happy Oktavia

“Itu bisa mengarah pidana, tapi belum ada contoh preseden. Paling-paling bisa perbuatan melawan hukum. Bisa pidana, bisa perdata, tapi pidana belum ada preseden,” ujar Hotman Paris.

Dalam konteks hukum perdata, Hotman menjelaskan bahwa gugatan Ressa kemungkinan besar diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain mengharuskan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.

“Berarti dia menempuh upaya hukum perdata. Itu pasti larinya pasal 1365 perbuatan melawan hukum. Pembuktiannya adalah, saya selama ini tidak pernah kau kasih nafkah, kau di mana, aku di mana, uang sekolah saya tidak dibayar, ya itu pembuktiannya,” terang Hotman.

Artinya, Ressa harus bisa membuktikan adanya hubungan hukum dan kelalaian yang dilakukan Denada selama ia tumbuh dewasa.

Pembuktian ini dapat berupa dokumen hukum, kesaksian keluarga, hingga bukti bahwa Denada memang tidak pernah memberikan perhatian atau dukungan finansial sejak Ressa kecil.

Soal tuntutan ganti rugi hingga miliaran rupiah, Hotman Paris menjelaskan bahwa hal tersebut bukan sesuatu yang berlebihan, terutama bila melihat preseden hukum di negara lain.

Penyanyi Denada
Penyanyi Denada
Sumber :
  • YouTube/Comic8Revolution

“Kalau di luar negeri itu bisa besar-besar banget, karena nilai kemanusiaan itu di luar negeri sangat besar,” kata Hotman.

Namun, di Indonesia, nilai ganti rugi sering kali ditentukan oleh pertimbangan hakim yang melihat konteks sosial, kemampuan ekonomi pihak tergugat, serta seberapa besar kerugian emosional atau psikologis yang bisa dibuktikan oleh penggugat.

Menariknya, Hotman juga menyinggung soal tes DNA yang sering kali menjadi topik utama dalam sengketa anak biologis.

Menurutnya, tes DNA tidak diperlukan apabila pihak ibu secara hukum diakui sebagai orang tua kandung dari anak di luar nikah.

“Di luar nikah, tetap ada hubungan hukum sama ibunya. Enggak perlu tes DNA. Kalau selama ibunya mengakui anak, ya sudah, berarti enggak perlu tes DNA,” jelas Hotman Paris.

Ia menegaskan bahwa dalam konteks hukum Indonesia, anak di luar nikah tetap memiliki hubungan keperdataan dengan ibu biologisnya.

Oleh sebab itu, jika Denada nantinya mengakui bahwa Ressa memang anak kandungnya, maka secara hukum tanggung jawab perdata sebagai ibu akan tetap melekat.

Sebaliknya, jika Denada membantah tuduhan tersebut, maka Ressa sebagai penggugat harus dapat membuktikan bahwa Denada benar-benar merupakan ibu kandungnya.

Dalam kondisi seperti ini, tes DNA bisa menjadi alat bukti tambahan, meskipun bukan satu-satunya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, Pengadilan Negeri Banyuwangi telah menjadwalkan sidang mediasi lanjutan hari ini, 15 Januari 2026.

Publik menantikan apakah Denada akan hadir serta memberikan klarifikasi langsung terkait tuduhan tersebut. (adk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cerita Jalur Mudik di Pantura yang Nyaris Lenyap Ditinggal Pemudik Lebaran

Cerita Jalur Mudik di Pantura yang Nyaris Lenyap Ditinggal Pemudik Lebaran

Momentum mudik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran setiap tahunnya meningglakan sepenggal cerita hidp bagi para pelakunya termasuk mengenang jalur Alas Roban yang di Pantai Utara (Pantura) Jawa.
Sensasi Mudik Lebaran, Pemudik Lajur Trans-Jawa Wajib Berhenti di Tegal

Sensasi Mudik Lebaran, Pemudik Lajur Trans-Jawa Wajib Berhenti di Tegal

Arus mudik maupun balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran selalu menghadirkan momen bagi para pemudik mulai dari kemacetan, hingga kuliner nusantara yang mengunggah selera.
Didier Deschamp Pensiun, Zinedine Zidane Dilaporkan Pimpin Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026

Didier Deschamp Pensiun, Zinedine Zidane Dilaporkan Pimpin Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026

Laporan menyebutkan bahwa telah tercapai kesepakatan verbal antara Zidane dan Federasi Sepak Bola Prancis (FFF).
Orang Tua Wajib Catat, Ini Cara Ajak Anak Hindari Kecanduan Game Online Saat Libur Lebaran

Orang Tua Wajib Catat, Ini Cara Ajak Anak Hindari Kecanduan Game Online Saat Libur Lebaran

Hari Raya Idulfitri atau Lebaran akan banyak memberikan waktu bagi anak bermain mengingat momen libur sekolah yang juga mulai berlangsung.
Update Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia vs Malaysia

Update Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia vs Malaysia

FIFA merilis pembaruan terbaru terkait sistem peringkat dunia, di mana Timnas Indonesia mengalami kenaikan satu tingkat, dari posisi ke-122 menjadi peringkat ke
Bek Prancis Dinaturalisasi dengan Jalur Menikahi Wanita Mauritania

Bek Prancis Dinaturalisasi dengan Jalur Menikahi Wanita Mauritania

Jordan Lefort memperkuat tim asal Afrika ini bukan karena jalur keturunan melainkan karena menikahi wanita Mauritania. 

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 25 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, pengeluaran, dan kondisi keuangan.
Kedisiplinan Calvin Verdonk Dipuji Media Prancis Usai Bawa Lille Tumbangkan Marseille

Kedisiplinan Calvin Verdonk Dipuji Media Prancis Usai Bawa Lille Tumbangkan Marseille

Bek Timnas Indonesia Calvin Verdonk mendapat apresiasi atas penampilannya saat memperkuat LOSC Lille dalam lanjutan Ligue 1 2025/2026. Dalam pertandingan yang -
Pengakuan Pejabat Pemda Blora Pakai Mobil Dinas untuk Lebaran: Saya Tahu Ada Surat dari KPK Itu

Pengakuan Pejabat Pemda Blora Pakai Mobil Dinas untuk Lebaran: Saya Tahu Ada Surat dari KPK Itu

Heboh beredar foto mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi K 28 E yang kedapatan melintas di luar wilayah Kabupaten Blora saat momen lebaran Idul Fitri. 
Jelang FIFA Series 2026, Bung Harpa Mulai Soroti Peran Duet John Herdman dan Grayson di Timnas Indonesia

Jelang FIFA Series 2026, Bung Harpa Mulai Soroti Peran Duet John Herdman dan Grayson di Timnas Indonesia

Bung Harpa menilai kombinasi pengalaman internasional John Herdman dan rekam jejak klub Simon Grayson bisa membawa perubahan positif bagi Timnas Indonesia.
Jelang FIFA Series 2026, Bung Harpa Mulai Soroti Peran Duet John Herdman dan Grayson di Timnas Indonesia

Jelang FIFA Series 2026, Bung Harpa Mulai Soroti Peran Duet John Herdman dan Grayson di Timnas Indonesia

Bung Harpa menilai kombinasi pengalaman internasional John Herdman dan rekam jejak klub Simon Grayson bisa membawa perubahan positif bagi Timnas Indonesia.
Gagal Comeback, Megawati Hangestri Jadi Sorotan Media Korea usai Red Sparks Juru Kunci di V-League

Gagal Comeback, Megawati Hangestri Jadi Sorotan Media Korea usai Red Sparks Juru Kunci di V-League

Megawati Hangestri gagal comeback di V-League, membuat Red Sparks kembali jadi sorotan media Korea setelah menutup musim di posisi juru kunci Liga Voli Korea.
Tak Sebanding dengan Alex Pastoor, Bung Ropan Bicara Jujur soal Asisten Pelatih John Herdman di Timnas Indonesia

Tak Sebanding dengan Alex Pastoor, Bung Ropan Bicara Jujur soal Asisten Pelatih John Herdman di Timnas Indonesia

Bung Ropan sebagai pengamat sepak bola turut mengomentari sosok Simon Grayson yang menjadi asisten pelatih John Herdman di Timnas Indonesia yang baru ditunjuk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT