Kenapa Ressa Baru Gugat Denada Setelah Usianya 24 Tahun?
- Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia
tvOnenews.com — Selama 24 tahun, Al Ressa Rizky Rosano menjalani hidup tanpa mengetahui jati diri ibu kandungnya. Ia tumbuh dengan keyakinan bahwa Denada hanyalah kakak sepupu, hingga fakta itu terungkap setelah wafatnya Emilia Contessa.
Sejak kecil, Ressa tinggal dan diasuh oleh adik Emilia Contessa di Banyuwangi. Ia mengaku baru mengetahui kebenaran mengenai asal-usulnya setelah beranjak dewasa.
Selama bertahun-tahun, ia pun tak pernah memanggil Denada sebagai ibu, melainkan sebatas kakak sepupu.
- Kolase tvOnenews.com / tvOne - Happy Oktavia / Instagram @denadaindonesia
Puluhan tahun mengenal Denada dalam posisi tersebut, Ressa menyebut setiap pertemuan yang terjadi berlangsung singkat dan tidak disertai komunikasi yang intens.
"Pernah ketemu, beberapa kali," terang Ressa, Jumat (9/1/2026).
"Saya memanggil Mbak Denada," imbuhnya.
Perempuan yang selama ini merawat Ressa sejak bayi merupakan adik kandung Emilia Contessa. Sosok yang semestinya berstatus sebagai nenek itu justru menjadi figur ibu dalam kehidupan Ressa.
Ia tumbuh dalam keterbatasan ekonomi dan tidak pernah mempertanyakan latar belakang dirinya.
Dalam perjalanannya, Ressa sempat berkomunikasi dengan Denada sebagai adik. Ia juga mengaku pernah dijanjikan untuk melanjutkan pendidikan di Jakarta.
Namun kondisi ekonomi membuat rencana tersebut tak terwujud. Ressa akhirnya berkuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Banyuwangi sebelum harus berhenti di tengah jalan.
"Ya kuliah di sini saja, karena saya gak mampu. Tapi baru semester 4 saya keluar karena gak bisa bayar," ungkapnya.
- YouTube/MelaneyRicardo
Kondisi tersebut membuat Ressa berpindah-pindah tempat tinggal. Ia sempat tinggal bersama perempuan yang ia panggil ibu, sebelum akhirnya menetap di gudang rumah induk Denada yang berada di Jalan Gajahmada, Banyuwangi.
"Ya terakhir sampai sekarang saya tinggal di Gajahmada, di gudang belakang yang dijadikan kamar," tegas Ressa.
Meski kisah hidupnya kini menjadi perhatian publik, Ressa menegaskan dirinya tidak pernah berniat membuka persoalan keluarga ke ranah media.
Ia menyebut tujuannya semata agar konflik internal keluarga yang dipicu kesalahpahaman dapat diselesaikan.
Ia juga menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan demi kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk perjuangan untuk perempuan yang telah merawat dan membesarkannya sejak bayi.
Perhatian publik semakin mengarah pada Ressa setelah ia resmi melayangkan gugatan terhadap Denada ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025.
Dalam gugatan tersebut, Ressa menuntut pengakuan sebagai anak biologis serta pertanggungjawaban atas dugaan penelantaran selama 24 tahun.
Ressa mengaku dilahirkan di Jakarta pada 2002 dan kemudian dibawa ke Banyuwangi.
Kuasa hukum Ressa Moh. Firdaus Yuliantono menyampaikan bahwa langkah hukum itu ditempuh sebagai upaya memperjuangkan hak anak yang selama ini dinilai terabaikan.
"Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D, kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri," terang Firdaus, Kamis (8/1/2026).
"Dengan gugatan ini, harapannya anak ini bisa mendapatkan hak-haknya yang sejak dilahirkan hingga berusia remaja tidak diberikan oleh sang Ibu," tambah Firdaus.
- tvOne - Happy Oktavia
Firdaus juga berharap ada itikad baik dari Denada untuk bertemu langsung dengan kliennya agar persoalan tidak berlarut.
"Kami berharap agar tergugat punya itikad baik untuk bertemu dengan klien kami sehingga ada titik temu antara keduanya sehingga tidak sampai berlanjut ke jalur hukum. Tapi kalau memang tidak ada itikad baik maka kami ingin agar hak-hak klien kami dapat terpenuhi," tegas Firdaus.
Sementara itu, kuasa hukum Denada Muhammad Iqbal menilai gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri tidak tepat sasaran. Menurutnya, substansi perkara seharusnya berada di ranah hukum lain.
"Kan terkait masalah penelantaran kan katanya di media itu. Kalau saya nanggapi itu salah jalur kalau di PN (Pengadilan Negeri). Kalau ngomong penelantaran kan ya pidana. Kalau masalah ngomong nafkah-nafkah anak karena Muslim ya harusnya di Pengadilan Agama," kata Iqbal, Jumat (9/1/2026).
Ikbal juga mempertanyakan alasan gugatan baru diajukan ketika Ressa telah berusia 24 tahun.
"Kenapa kok baru sekarang? Dan yang menggugat ini pun ya masih lingkup saudara. Dan nggak dijelaskan itu dirawat sama saudara atau gimana, terus keabsahan masalah anak ini gimana kan nggak disebutkan juga," tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Denada. Proses mediasi disebut baru akan digelar pada Kamis (15/1/2026).
"Belum ada mediasi, kemarin itu bukan mediasi. Mediasi nanti hari Kamis depan dan belum dipastikan Mbak Denada akan hadir," pungkas Iqbal.
Load more