Usai Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Unggah Video dari New York: Terima Kasih atas Dukungan
- Instagram @pandji.pragiwaksono
Dalam konten tersebut, Pandji dinilai menyebarkan isu negatif serta tudingan yang dianggap merendahkan dan memfitnah organisasi keislaman.
Selain itu, ia juga disebut menyampaikan narasi seolah-olah NU dan Muhammadiyah memperoleh keuntungan berupa tambang sebagai imbalan atas dukungan politik dalam kontestasi pemilu sebelumnya.
Rizki berharap laporan yang telah diajukan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Ia menilai pernyataan Pandji sangat melukai perasaan, khususnya bagi kalangan muda NU dan Muhammadiyah.
Oleh sebab itu, pihak pelapor meminta agar Pandji Pragiwaksono segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Mereka juga berharap seluruh bukti yang telah dilampirkan dalam laporan bisa diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pasal yang Disangkakan
Secara resmi, laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Rabu, 7 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, Pandji Pragiwaksono disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 300 dan Pasal 301 yang mengatur tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
Kasus ini pun masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, sementara Pandji Pragiwaksono memilih menyampaikan pesan positif kepada para penggemarnya melalui media sosial.
(anf)
Load more