Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka, Doktif Singgung Ucapan Deddy Corbuzier soal 'Kebal Hukum'
- Dok. kolase tim tvOnenews
tvOnenews.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penetapan status hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dr. Samira Farahnaz yang dikenal publik dengan julukan Dokter Detektif atau Doktif.
Penetapan tersangka terhadap dr. Richard Lee (RL) diumumkan langsung oleh pihak kepolisian.
Dalam keterangannya, Polda Metro Jaya menyebut proses pemanggilan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan sebelumnya.
“Sudah dilakukan pemanggilan pada 23 Desember 2025, namun tidak hadir. Dan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
- Istimewa
Pihak kepolisian juga menegaskan akan mengambil langkah lanjutan apabila dr. Richard Lee kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Apabila pada tanggal 7 Januari tidak ada informasi hadir atau tidak kepada penyidik, maka akan dilakukan panggilan kedua,” lanjutnya.
Laporan terhadap dr. Richard Lee dilayangkan oleh Doktif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kasus ini menyoroti dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan klaim produk dan perlindungan konsumen di bidang kesehatan.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Doktif mengaku lega dan bersyukur setelah melalui perseteruan panjang.
Perasaannya itu ia sampaikan melalui unggahan di akun Instagram @dokterdetektifreal.
“Alhamdulillah Allahu Akbar!!!! Gimana kabar @dr.richard_lee ?? Jantung kamu aman?? PMJ prescon sesuai janjinya kan??” tulisnya.
- Kolase tvOnenews.com/ Tangkapan Layar YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo/TikTok @dokterdetektifhero
Tak hanya itu, Doktif juga mengunggah ulang sebuah video lama yang menampilkan pernyataan Deddy Corbuzier terkait dr. Richard Lee, yang diunggah sekitar setahun lalu.
Dalam video tersebut, Deddy Corbuzier sempat melontarkan pernyataan kontroversial.
“Ngapain ributin Dokter Richard! Ngapain kalian dan Doktif ngeributin Dokter Richard. Menurut gue, Dokter Richard ini kebal hukum,” kata Deddy Corbuzier.
“Kalian masih ngomongin overclaim, jual kemahalan, bohong ke masyarakat. Eh dia pernah bikin hoaks tempat dia kerampokan, heboh, didemo sama satu kota pernah. Keurus sampai sekarang? Enggak. Pengacaranya sudah pernah gue undang ke sini. Tuduhannya sudah ada, masuk ke polisi, mana sekarang? Kebal hukum kan,” lanjutnya.
Dalam caption unggahannya, Doktif turut menyinggung kembali pernyataan tersebut.
“@mastercorbuzier setahun berlalu dan akhirnya @dr.richard_lee ditetapkan menjadi tersangka oleh PMJ. Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Sudah saatnya DRL mempertanggungjawabkan apa yang dia tabur selama ini. Doktif tidak ingin berdebat dengan Bang Deddy, tetapi waktu yang membuktikan siapa Doktif sebenarnya. Seorang dokter boleh berdagang, asal dilakukan dengan cara yang halal dan jujur, bukan dengan menghalalkan segala cara,” tulis Doktif.
- Youtube Denny Sumargo
Sebelumnya, dr. Richard Lee juga sempat melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam perkara tersebut, Doktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyampaikan bahwa hingga kini Doktif belum dilakukan penahanan.
“Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan,” jelasnya.
Perkembangan kasus ini pun terus menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan figur publik di dunia kesehatan dan media sosial, serta saling lapor antara kedua belah pihak. (gwn)
Load more