Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Skincare, Direktur Pengawasan Kosmetik Ungkap Resiko Pengguna produk Overclaim
- Istimewa
tvOnenews.com - Perseteruan dr Richard Lee dengan Dokter Detektif (Doktif) soal kasus skincare kembali jadi sorotan warganet di media sosial.
Doktif yang sebelumnya mengungkapkan bahwa produk skincare milik dr Richard Lee tidak sesuai dengan klaim yang disebutkan akhirnya membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
- Istimewa
Richard Lee disangkakan oleh polisi dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) tentang Kesehatan dengan produk yang tidak memenuhi standar keamanan.
Menyusul dengan pemberitaan tersebut, perbincangan perihal skincare overclaim pun jadi topik hangat di kalangan masyarakat.
Tak sedikit dari mereka merasa khawatir akan dampak yang diberikan oleh penggunaan skincare overclaim.
Irwan, S.Si, Apt, MKM, mantan Direktur Pengawasan Kosmetik pernah menyampaikan soal bahaya skincare overclaim, melalui program IBF tvOne, 3 November 2024.
Ia menyampaikan bahwa skincare overkaim ini bukan hanya berdampak pada penggunanya saja, tetapi juga untuk pemilik usaha.
"Kalau di masyarakat tentu masyarakat tidak mendapatkan produk yang manfaatnya sesuai yang dia harapkan ya, manfaatnya tentu tidak sesuai, lebih rendah. Yang kedua masyarakat mendapat informasi yang menyesatkan terhadap produk tersebut," paparnya.
Sementara itu, untuk pemilik usaha atau yang mempromosikan produk skincare overclaim, ia akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat.
"Jadi kerugian terhadap overclaim ini bukan hanya oleh masyarakat tapi juga oleh pelaku usaha," kata Irwan.
Syarat Skincare lolos BPOM
- Istimewa
Irwan menyampaikan, sebelum suatu produk bisa lolos edar BPOM itu dilakukan dua kali pengecekan.
"Pertama sebelum produk itu beredar yang kedua setelah produk itu beredar," ucapnya.
Kemudian, berkaitan dengan adanya laporan skincare overclaim, Irwan menjelaskan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) akan melakukan pengujian.
"Pertama kita melakukan sampling dan pengujian, ya. Kita beli produk itu peredaran dan kita uji apakah produk itu sesuai dengan yang diakui pada waktu pendaftaran. Kalau itu tidak tentu kita berikan sanksi," jelas Irwan.
Untuk sanksi yang dijatuhkan pada produk skincare overclaim, Irwan menyebut, BPOM bisa menarik izin edar dan produk tersebut akan dimusnahkan.
Load more