Usai Digugat Atalia Praratya, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Blak-blakan soal Harta Gono Gini
- YouTube/DennySumargo
Ia menegaskan bahwa secara hukum, gugatan harta gono gini tidak bisa langsung diajukan bersamaan dengan gugatan cerai.
“Nah, makanya baru muncul hak untuk mengajukan gugatan gono gini ketika perceraiannya sudah terjadi gitu. Artinya memang tidak boleh dulu mengajukan gugatan gono gini disatukan dalam gugatan perceraian, gitu,” lanjutnya.
Lebih jauh, Wenda juga memaparkan fokus majelis hakim dalam memeriksa perkara perceraian di Pengadilan Agama. Menurutnya, pengadilan tidak mencari siapa pihak yang salah atau benar.
“Nah, satu hal lain adalah bahwa di Pengadilan Agama ini yang diperiksa oleh majelis ini kualitas dari perkawinannya apakah masih layak untuk dipertahankan atau sudah banyak mudharatnya kalau misalnya dipertahankan gitu ya,” jelas Wenda.
Ia menambahkan bahwa majelis hakim tidak akan menggali kesalahan personal masing-masing pihak.
“Enggak lagi cari salah siapa yang salah siapa yang benar. Jadi majelis juga tidak akan memeriksa sejauh mana ini salah istrinya atau salah suaminya gitu, Enggak. hanya akan memeriksa kualitas dari perkawinannya yang sedang diajukan,” tegasnya.
Dengan penjelasan tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil berharap masyarakat dapat memahami bahwa isu harta gono gini baru akan relevan dibahas apabila perceraian telah diputuskan secara sah oleh pengadilan.
Untuk saat ini, proses hukum masih berjalan dan fokus utama masih berada pada upaya mediasi serta penilaian kelangsungan rumah tangga Atalia Praratya dan Ridwan Kamil.
(anf)
Load more