News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berapa Tahun Ancaman Penjara Resbob Imbas Hina Suku Sunda dan Viking? Ini Pasal UU ITE yang Menjeratnya

Berapa tahun ancaman penjara Resbob di kasus hina suku Sunda dan Viking? Ini pasal UU ITE yang menjeratnya.
Rabu, 17 Desember 2025 - 11:07 WIB
Konten Kreator Adimas Firdaus alias Resbob digelandang polisi usai ditangkap di daerah Jawa Tengah
Sumber :
  • Tangkapan Layar

tvOnenews.com - YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob akhirnya berhasil ditangkap kepolisian setelah sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran aparat. 

Resbob diamankan di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (15/12/2025), saat hendak terbang menuju Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai penangkapan, Resbob langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat di Kota Bandung pada malam hari untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

Ia diduga kuat menyebarkan ujaran kebencian di media sosial yang menstigma negatif suku Sunda, termasuk kelompok pendukung Persib Bandung, Viking.

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menyebutkan, sebelum ditangkap, Resbob sempat melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur, lalu ke Solo, Jawa Tengah.

Usai Hina Viking dan Suku Sunda, YouTuber Resbob Kini Ditangkap Polisi Terancam 6 Tahun Penjara dengan Dugaan Ujaran Kebencian
Usai Hina Viking dan Suku Sunda, YouTuber Resbob Kini Ditangkap Polisi Terancam 6 Tahun Penjara dengan Dugaan Ujaran Kebencian
Sumber :
  • Istimewa

Pelariannya berakhir di bandara ketika polisi berhasil mengamankannya.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Resbob dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024. 

Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran konten yang mengandung hasutan kebencian atau permusuhan berbasis SARA.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa laporan terhadap Resbob datang dari sejumlah pihak, termasuk kelompok pendukung Persib Bandung dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.

“Resbob terancam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur pidana bagi penyebar konten elektronik berisi hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024,” ujar Hendra kepada awak media.

Konten Kreator Adimas Firdaus alias Resbobb tampak hendak pergi menggunakan kereta
Konten Kreator Adimas Firdaus alias Resbobb tampak hendak pergi menggunakan kereta
Sumber :
  • Istimewa

Ancaman Hukuman Ujaran Kebencian

Aturan mengenai ujaran kebencian di media sosial sebelumnya tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, ketentuan itu kini diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, yang mengubah sanksinya menjadi Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2).

Dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain hingga menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, dapat dipidana.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam menyoroti polemik yang melibatkan Dean James, yang disebut berpotensi memicu kekacauan di Eredivisie akibat sengketa status kelayakan bermain.
Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Media Vietnam menyoroti skuad Timnas Indonesia jelang Piala ASEAN 2026, dengan perhatian utama tertuju pada Marselino Ferdinan sebagai satu-satunya pemain yang.
Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/5/2026). Dalam hal ini, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mencatat sebanyak 42 calon jemaah haji non prosedural telah dicegah keberangkatannya ke Tanah Suci sejak awal masa haji 2026.
Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Polres Metro Tangerang Kota meningkatkan kasus anak wanita yang diduga dicekoki miras hingga dilecehkan oleh gerombolan pria, di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, dari penyelidikan ke penyidikan.
Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT