News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berapa Tahun Ancaman Penjara Resbob Imbas Hina Suku Sunda dan Viking? Ini Pasal UU ITE yang Menjeratnya

Berapa tahun ancaman penjara Resbob di kasus hina suku Sunda dan Viking? Ini pasal UU ITE yang menjeratnya.
Rabu, 17 Desember 2025 - 11:07 WIB
Konten Kreator Adimas Firdaus alias Resbob digelandang polisi usai ditangkap di daerah Jawa Tengah
Sumber :
  • Tangkapan Layar

tvOnenews.com - YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob akhirnya berhasil ditangkap kepolisian setelah sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran aparat. 

Resbob diamankan di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (15/12/2025), saat hendak terbang menuju Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai penangkapan, Resbob langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat di Kota Bandung pada malam hari untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

Ia diduga kuat menyebarkan ujaran kebencian di media sosial yang menstigma negatif suku Sunda, termasuk kelompok pendukung Persib Bandung, Viking.

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menyebutkan, sebelum ditangkap, Resbob sempat melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur, lalu ke Solo, Jawa Tengah.

Usai Hina Viking dan Suku Sunda, YouTuber Resbob Kini Ditangkap Polisi Terancam 6 Tahun Penjara dengan Dugaan Ujaran Kebencian
Usai Hina Viking dan Suku Sunda, YouTuber Resbob Kini Ditangkap Polisi Terancam 6 Tahun Penjara dengan Dugaan Ujaran Kebencian
Sumber :
  • Istimewa

Pelariannya berakhir di bandara ketika polisi berhasil mengamankannya.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Resbob dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024. 

Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran konten yang mengandung hasutan kebencian atau permusuhan berbasis SARA.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa laporan terhadap Resbob datang dari sejumlah pihak, termasuk kelompok pendukung Persib Bandung dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.

“Resbob terancam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur pidana bagi penyebar konten elektronik berisi hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024,” ujar Hendra kepada awak media.

Konten Kreator Adimas Firdaus alias Resbobb tampak hendak pergi menggunakan kereta
Konten Kreator Adimas Firdaus alias Resbobb tampak hendak pergi menggunakan kereta
Sumber :
  • Istimewa

Ancaman Hukuman Ujaran Kebencian

Aturan mengenai ujaran kebencian di media sosial sebelumnya tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, ketentuan itu kini diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, yang mengubah sanksinya menjadi Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2).

Dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain hingga menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, dapat dipidana.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT