Apa Itu GMNI? Secara Resmi Memecat YouTuber Resbob Setelah Ditangkap Polisi
- Cepi Kurnia/tvOne
“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan, yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (16/12).
Sehingga penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Resbob telah dilaporkan kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.
Selain itu, juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.(klw)
Load more