Usai Hina Viking dan Suku Sunda, YouTuber Resbob Kini Ditangkap Polisi Terancam 6 Tahun Penjara dengan Dugaan Ujaran Kebencian
pihak Polisi mengatakan kalau Resbob ditangkap karena menerima laporan masyarakat
Selasa, 16 Desember 2025 - 05:22 WIB
Sumber :
- Istimewa
“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” kata Resza.
Perlu diketahui, mengutip dari laman Mahkamah Konstitusi perihal Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 28 Ayat (2) UU ITE menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”.(klw)
Load more