3 Kejanggalan di Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone Diungkap Keluarga Korban MD Ibu Hamil
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Duka mendalam masih menyelimuti keluarga korban tragedi kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari 22 korban tewas, salah satunya adalah Novia Nurwana (28), perempuan hamil tujuh bulan yang tengah menantikan kelahiran anak pertamanya.
Kebakaran yang terjadi pada Senin (9/12/2025) sore itu menjerat puluhan karyawan karena asap pekat memenuhi bangunan bertingkat.
Dugaan minimnya fasilitas keselamatan membuat banyak pekerja tidak sempat menyelamatkan diri dari lantai atas gedung.
Kini, keluarga korban mulai angkat bicara dan mengungkap tiga kejanggalan yang mereka temukan pada bangunan yang digunakan Terra Drone sebagai kantor operasional.
1. Luas Bangunan Sempit, tapi Beroperasi sebagai Gedung 7 Lantai
- tvOnenews/A.R Safira
Paman almarhumah, Hidayat, menilai bangunan yang difungsikan sebagai kantor sebetulnya tidak memenuhi standar perkantoran.
“Gedungnya ruko dengan lebar empat meter dan ke belakang sekitar 15 meter. Itu kayaknya enggak layak dan bukan standar perkantoran,” ungkapnya kepada tvOne.
Menurut Hidayat, ukuran bangunan tersebut jauh dari ideal untuk perusahaan teknologi berskala besar yang memiliki banyak aktivitas dan peralatan sensitif.
2. Tidak Ada APAR dan Diduga Melanggar K3
Hidayat juga menyoroti ketidaklengkapan fasilitas keselamatan kerja atau K3 yang seharusnya wajib dimiliki setiap gedung operasional.
“K3-nya tidak terpenuhi. Kemudian tidak ada APAR. Apalagi yang disedihkan lagi itu gudangnya di bawah. Karyawan di lantai 3, 4, 5, dan 6. Ini menyalahi prosedural,” ujarnya.
Tidak adanya APAR (Alat Pemadam Api Ringan) diduga membuat api cepat membesar tanpa bisa ditangani secara mandiri oleh para karyawan.
Selain itu, penempatan gudang di lantai dasar juga dianggap memperbesar risiko, terutama bila di dalamnya terdapat peralatan drone atau komponen yang mudah terbakar.
3. Ruko Standar 4 Lantai, Kok Bisa Jadi 7 Lantai?
- Julio Trisaputra/tvOnenews
Keluarga korban turut mempertanyakan status perizinan gedung yang awalnya disebut berstruktur empat lantai, tetapi kemudian beroperasi menjadi tujuh lantai.
“Ruko standar empat lantai kok bisa beroperasi jadi tujuh lantai? Ini pasti ada sesuatu. Bisa jadi kelalaian atau penyalahgunaan wewenang sampai bisa keluar izinnya. Ini yang kami sayangkan,” tegas Hidayat.
Load more