Ayu Puspita dan 4 Orang Karyawan Jadi Tersangka, Suasana Kantor WO by Ayu Puspita Mendadak Sepi
- Instagram @byayupuspita
tvOnenews.com - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita ramai dibicarakan publik setelah para korban menggeruduk rumah pemilik WO untuk dimintai pertanggung jawaban.
Kini pemilik WO, Ayu Puspita beserta empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan secara terstruktur.
Dua tersangka, yaitu Ayu Puspita dan Dimas Haryo Puspo atau inisial D telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara.
“Benar, tersangka A dan D ditahan di Jakut,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Selasa (9/12/2025).
- Kolase tvOnenews.com
Sementara tiga tersangka lainnya masih ditangani Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara.
“Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Karena 3 tersangka lainnya TKP (tempat kejadian perkara) di luar Jakut,” ujarnya.
Setelah pemilik perusahaan ditetapkan sebagai tersangka, saat ini kantor Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita terlihat sepi.
- tim tvOnenews - Kabar Siang
Bangunan yang terdiri dari 2 rumah yang disewakan sebagai kantor ini terletak di wilayah Ceger, Jakarta Timur.
Setidaknya sudah 5 tahun Ayu Puspita menyewakan rumah ini sebagai kantor.
Dalam pantauan tim tvOne, sudah tidak terlihat tanda-tanda keberadaan seseorang dalam kantor tersebut.
Berkali-kali tim tvOne mencoba memanggil seseorang yang berada di dalam kantor, namun tidak ada yang merespons.
Meski tidak ada yang merespons, tetapi sejumlah barang masih terlihat dan terawat di dalam kantor, seperti alat-alat dapur hingga bahan baku makanan.
Sebab, WO ini juga memproduksi makanan yang akan disediakan untuk acara pernikahan.
- tim tvOne - Kabar Siang
Kantor yang berada di wilayah Ceger ini menjadi pusat seluruh aktivitas yang dilakukan WO by Ayu Puspita, mulai dari administrasi hingga proses memasak dilakukan disini.
Kelima tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Load more