Habib Rizieq Shihab Sambil Berapi-api Minta Silfester Matutina Ditangkap, Sindir Kasus Lama tapi Mangkrak: Saya kok...
- Kolase Antara & Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Habib Rizieq Shihab mengajak umat segera menangkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Habib Rizieq berharap Silfester Matutina segera dibawa ke Kejaksaan atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Habib Rizieq menyerukan hal ini saat mengisi tausiyah di acara Maulid Al Bahjah di Kelapa Dua, Jakarta Barat pada awal September 2025.
"Begitu kalau kejaksaan nggak mau tangkap juga, saya mau ajak umat nih, besok kita cari, kita tangkap ramai-ramai, kita jeblosin ke Kejaksaan," ujar Habib Rizieq Shihab dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube @BMB24Chanel, Jumat (19/9/2025).
Seruan ini sebagai bentuk amarahnya terhadap Silfester akibat memfitnah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
- YouTube
"Setuju, tidak? Siap cari Silvester? Siap tangkap Silvester? Siap seret bawa ke Kejaksaan?," tanya dia sambil ajak umat dengan nada api-apinya.
Dedengkot Front Pembela Islam (FPI) itu mengutarakan alasan meminta Silfester segera mendekam di penjara.
HRS sapaan akrabnya, mencari sosok Silfester lantaran kasus relawan Jokowi ini mangkrak sejak 2019 lalu.
"Kata orang, sekarang udah enam tahun lalu divonis. (vonis hukuman) 1,5 tahun penjara dan sudah menjadi putusan Mahkamah Agung, udah diinkrah sampai sekarang nggak ditangkap," jelasnya.
Bukan tanpa alasan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menyebut kekuatan hukum pada perkara Silfester telah bersifat tetap (inkrah).
Dalam hal ini, Kejagung wajib mengeksekusi penangkapan pimpinan organ relawan Jokowi itu yang kini keberadaannya masih misterius.
Tetapi, Habib Rizieq bertanya-tanya kenapa hukum yang menjerat Silfester sangat lama, bahkan tidak ada yang mengetahui keberadaan Ketum Solmet ini.
"Alasan mereka dari Kejaksaan dan lainnya, katanya ini masih mengajukan PK (Peninjauan Kembali)," tuturnya.
Dengan gaya sindirannya, Ulama besar ini membandingkan perlakuan hukum kasus dirinya pada 2021 dengan Silfester pada 2019.
"Hei, saya mengajukan PK aja kok tetap ditangkap, tetap ditahan sampai PK turun," tegasnya sambil berapi-api mengingat kasus dulunya.
HRS berspekulasi tidak ada alasan terhadap hal yang menjadi penundaan penahanan, misalnya saat proses mengajukan PK.
"Nggak ada alasan. Giliran Habib, giliran kiai walaupun PK tetap ditangkap. Kurang ajar udah divonis nggak ditangkap," pesannya.
Lebih lanjut, ia juga mendengar informasi alasan Silfester sedang sakit sebagai alasan penundaan penangkapan.
Ia membandingkan saat dirinya ditangkap juga sedang sakit lantaran waktu itu terjangkit pandemi COVID-19.
"Saya sedang sesak nafas, saya sedang sulit bernapas, begitu seminggu saya ditahan Polda Metro Jaya di malam hari. Saya sudah teriak, menjerit, butuh oksigen tiga jam (sulit bernapas) tidak dibawakan," terangnya.
"Saya minta bantuan kepada tahanan lain, saya minta ke pengacara dibawakan oksigen. Itu tiga jam sulit bernapas bukan hal kecil," sambungnya.
Belum lama ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan Silfester tidak hadir sidang PK karena dirawat di rumah sakit.
"Ada surat keterangan dari rumah sakit," kata Anang, Kamis (18/9/2025).
Kata Anang, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bisa saja membuat opsi penangkapan menjadikan Silfester buronan.
Diketahui, Silfester divonis hukuman 1,5 tahun penjara dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik terhadap JK.
Silfester menuduh sosok yang menjadi akar permasalahan bangsa bukan pada Jokowi, melainkan akibat ambisi politik JK.
Ironisnya, isu rasis muncul sebagai alat kepentingan Silfester pada momentum Pilkada DKI Jakarta.
Pada bulan lalu, Silfester tidak hadir pada sidang lanjutan pemeriksaan permohonan PK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan pengajuan PK tersebut.
(hap)
Load more