Hari Ini Jadi Langkah Terakhir Proses Perceraian Pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan, PA Tigaraksa Agendakan Sidang Ikrar Talak
- dok.kolase tvOnenews.com/Instagram Pratama Arhan
Jakarta, tvOnenews.com- Proses perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha hari ini (12/9) menjadi langkah terakhir. Jadi penentu, kepastian hukum cerai pemain timnas Indonesia itu.
- dok.kolase tvOnenews.com/Instagram Pratama Arhan
Pasalnya, Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa sudah menjadwalkan sidang ikrar talak Pratama Arhan ke Azizah Salsha pada Jumat (12/9).
Sebelumnya, Pratama Arhan telah gugat cerai Azizah Salsha pada 1 Agustus 2025 dan sudah diputuskan pada 30 Agustus, mereka cerai secara verstek.
Seperti diketahui, gugatan cerai yang diajukan Pratama Arhan terhadap sang istri tercatat sejak 1 Agustus 2025 dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.
- Instagram/azizaharhan_official
Apabila dalam rentang waktu 14 hari setelah putusan sidang, tidak ada pihak yang mengajukan banding. Maka putusan cerai akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dan akta cerai dapat diterbitkan.
"Maka, apabila dihitung sejak putusan dikabulkan pada 25 Agustus lalu, jadwal pembacaan ikrar talak untuk Pratama Arhan terhadap Azizah Salsha jatuh pada 12 September 2025," keterangan pihak PA.
Sidang pertama Pratama Arhan diselenggarakan pada 11 Agustus 2025 tidak dihadiri Zize, begitu pula sidang kedua pada 25 Agustus 2025. Dengan itu, statusnya dijatuhkan secara verstek.
Humas PA Tigaraksa, Sholahuddin mengatakan perkara cerai talak sudah diajukan pemain Timnas Indonesia, Pratama Arhan sejak 25 Agustus 2025. Sehingga proses cerainya masih berjalan sesuai proses hukum.
Hal ini membantah adanya isu Pratama Arhan dan Azizah rujuk. Kabar tersebut tidak dibenarkan pihak PA.
"Kami konfirmasi kepada ketua majelis, makanya tadi minta waktu sebentar untuk konfirmasi bahwa itu tidak benar ada pencabutan perkara," kata Sholahuddin di Pengadilan Agama Tigaraksa pada Selasa, 9 September 2025.
Dengan demikian, status Arhan dan Azizah dipastikan masih suami istri. Kata Sholahuddin menjelaskan itu masih sah secara hukum, karena atau selama ikrar talak belum diucapkan.
"Iya (masih suami istri), karena belum dijatuhkan kan ikrarnya," jelasnya.
"Sebenarnya kalau pencabutan perkara itu bisa saja dilakukan, tapi untuk cerai talak yang baru dikabulkan untuk mengucapkan ikrarnya dan saat dilaksana apa, di ditentukan waktu ikrarnya," bebernya.
Load more