Diterpa Isu Rujuk, Pengadilan Agama Tegaskan Masih Ada Waktu 6 Hari Lagi Sebelum Pratama Arhan dan Azizah Salsha Bercerai secara...
- dok.kolase tvOnenews.com/Instagram Arhan
Jakarta, tvOnenews.com- Kabar pisahnya, pemain timnas Indonesia Pratama Arhan dengan Azizah Salsha terus mendapatkan sorotan publik dan viral di media sosial (Medsos).
Namun di tengah proses perceraian keduanya. Muncul isu rujuk antara Pratama Arhan dengan Azizah Salsha.
- dok.kolase tvOnenews.com/Instagram Arhan
Seperti diketahui, pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya Azizah telah resmi diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, Senin 25 Agustus 2025.
Sidang kedua cerai Pratama Arhan lanjut berlangsung dan menetapkan putusan verstek, karena Azizah selaku tergugat tidak pernah menghadiri persidangan meski telah dipanggil secara resmi.
Sehubungan dengan isu ini, Perwakilan PA Tigaraksa, Sholahudin, membenarkan putusan tersebut. Ia juga memastikan bahwa gugatan Arhan sudah terdaftar sejak 1 Agustus 2025 dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.
Dengan demikian, Majelis hakim menunggu ikrar talak dari Arhan. Sementara Azizah masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan perlawanan atau banding.
Jika tidak ada keberatan dari pihak Azizah, maka putusan perceraian bisa berkekuatan hukum tetap dan sidang ikrar talak segera dijadwalkan.
"Karena baru diputus pada 25 Agustus kemarin, maka pembacaan ikrar talak dihitung setelah masa 14 hari berkekuatan hukum tetapnya terpenuhi," terang Sholahudin kepada awak media.
"Belum resmi cerai. Ini kan baru dikabulkan untuk mengucapkan ikrar talak. Kalau cerai talak, berarti nanti ada pengucapan ikrar, salah satu eksekusinya untuk pengucapan. Setelah itu, dia baru diizinkan cerai talak," tegas PA, dikutip dari viva.co.id.
Perlu diketahui, Pengadilan Agama Tigaraksa telah menetapkan sidang ikrar talak pada Jumat, 12 September 2025 (kurang lebih6 hari lagi). Proses ini penting, jadi langkah akhir sebelum bercerai secara berkekuatan hukum tetap.
Jika sebelum tanggal tersebut Arhan dan Azizah memutuskan rujuk, maka yang terjadi sidang ikrar talak dapat dibatalkan.
Sementara isu rujuk, pengadilan menyambut positif apabila kabar rujuk tersebut benar adanya. Sebab putusan sementara cerainya baru bersifat verstek.
Load more