News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diterpa Isu Rujuk, Pengadilan Agama Tegaskan Masih Ada Waktu 6 Hari Lagi Sebelum Pratama Arhan dan Azizah Salsha Bercerai secara...

Sehubungan dengan isu ini, Perwakilan PA Tigaraksa, Sholahudin sebut gugatan Pratama Arhan terdaftar sejak 1 Agustus 2025 nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs
Sabtu, 6 September 2025 - 13:53 WIB
Diterpa Isu Rujuk, Pengadilan Agama Tegaskan Masih Ada Waktu 6 Hari Lagi Sebelum Pratama Arhan dan Azizah Salsha Bercerai secara...
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com/Instagram Arhan

Jakarta, tvOnenews.com- Kabar pisahnya, pemain timnas Indonesia Pratama Arhan dengan Azizah Salsha terus mendapatkan sorotan publik dan viral di media sosial (Medsos). 

Namun di tengah proses perceraian keduanya. Muncul isu rujuk antara Pratama Arhan dengan Azizah Salsha.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diterpa Isu Rujuk, Pengadilan Agama Tegaskan Masih Ada Waktu 6 Hari Lagi Sebelum Pratama Arhan dan Azizah Salsha Bercerai secara...
Diterpa Isu Rujuk, Pengadilan Agama Tegaskan Masih Ada Waktu 6 Hari Lagi Sebelum Pratama Arhan dan Azizah Salsha Bercerai secara...
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com/Instagram Arhan

 

Seperti diketahui, pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya Azizah telah resmi diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, Senin 25 Agustus 2025.

Sidang kedua cerai Pratama Arhan lanjut berlangsung dan menetapkan putusan verstek, karena Azizah selaku tergugat tidak pernah menghadiri persidangan meski telah dipanggil secara resmi.   

Sehubungan dengan isu ini, Perwakilan PA Tigaraksa, Sholahudin, membenarkan putusan tersebut. Ia juga memastikan bahwa gugatan Arhan sudah terdaftar sejak 1 Agustus 2025 dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.

Dengan demikian, Majelis hakim menunggu ikrar talak dari Arhan. Sementara Azizah masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan perlawanan atau banding. 

Jika tidak ada keberatan dari pihak Azizah, maka putusan perceraian bisa berkekuatan hukum tetap dan sidang ikrar talak segera dijadwalkan.

"Karena baru diputus pada 25 Agustus kemarin, maka pembacaan ikrar talak dihitung setelah masa 14 hari berkekuatan hukum tetapnya terpenuhi," terang Sholahudin kepada awak media.

"Belum resmi cerai. Ini kan baru dikabulkan untuk mengucapkan ikrar talak. Kalau cerai talak, berarti nanti ada pengucapan ikrar, salah satu eksekusinya untuk pengucapan. Setelah itu, dia baru diizinkan cerai talak," tegas PA, dikutip dari viva.co.id. 

Perlu diketahui, Pengadilan Agama Tigaraksa telah menetapkan sidang ikrar talak pada Jumat, 12 September 2025 (kurang lebih6 hari lagi). Proses ini penting, jadi langkah akhir sebelum bercerai secara berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika sebelum tanggal tersebut Arhan dan Azizah memutuskan rujuk, maka yang terjadi sidang ikrar talak dapat dibatalkan.

Sementara isu rujuk, pengadilan menyambut positif apabila kabar rujuk tersebut benar adanya. Sebab putusan sementara cerainya baru bersifat verstek.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT