Belum Resmi, Hukum Tetap Cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha Masih Menunggu...
- dok.kolase tvOnenews.com/Instagram Arhan dan azizah
Jakarta, tvOnenews.com- Pasangan muda Indonesia, Pratama Arhan dan Azizah Salsha menjadi sorotan warganet di media sosial (Medsos). Mereka dikabarkan telah bercerai, apakah benar?.
Atas pertanyaan tersebut, Pratama Arhan secara diam-diam telah mendaftarkan diri ke Pengadilan Agama (PA) untuk bercerai dengan Azizah Salsha.
- dok.kolase tvOnenews.com/Instagram Arhan dan azizah
Dokumen yang diduga menjelaskan alasan Pratama Arhan gugat cerai terhadap Azizah Salsha ini bocor dan tersebar diMedsos.
Dengan ini kabar perceraian dibenarkan, pemain bola Pratama Arhan ini sudah terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.
Seperti dijelaskan, sidang pertama Pratama Arhan dan Azizah telah dilaksanakan pada 11 Agustus 2025, dan sidang kedua pada 25 Agustus 2025 yang keduanya tidak hadir.
- dok.kolase tvOnenews.com/ instagram Arhan
Maka atas gugatan yang didaftarkan Pratama Arhan itu, disebug PA menyetujui dengan hasil putusan cerai secara verstek.
"Ini kan baru dikabulkan untuk pengucapan ikrarnya. Jadi belum. Masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan penolakan," katanya.
Namun pihak PA menegaskan, kalau putusan cerai pemain timnas Indonesia Arhan dengan selebgram itu, baru bersifat belum resmi, Tetapnya masih menunggu 14 hari kedepan baru bisa ditetapkan usai ikrar.
"Pada sidang pertama juga dihadiri kuasa hukum termasuk pada sidang kedua. Penggugat sedang berada di luar negeri karena bermain bola di sana," ucap Solahuddin dari pihak Pengadilan Agama, dalam keterangannya, Senin (25/8/2025), dikutip dari viva.co.id, Rabu (27/8).
"Belum resmi cerai. Ini kan baru dikabulkan untuk mengucapkan ikrar talak. Kalau cerai talak, berarti nanti ada pengucapan ikrar, salah satu eksekusinya untuk pengucapan. Setelah itu, dia baru diizinkan cerai talak," tegas PA.
Perlu diketahui, putusan cerai verstek adalah keputusan pengadilan pada kasus perceraian ketika tergugat tidak hadir di persidangan meski sudah dipanggil secara resmi, sementara pihak penggugat tetap datang mengikuti proses sidang.
Load more