Lebih Parah dari Umi Cinta Bekasi, Syekh Yusuf Tipu Warga Gowa Bisa Masuk Surga dengan Bayar Rp10 Ribu dan Bayar Zakat Sesuai Berat Badan
- Tangkapan layar, Tribunews - TikTok Metropolitan.id
Jakarta, tvOnenews.com – Pengajian yang dipimpin seorang wanita berinisial PY atau yang akrab disapa Umi Cantik, di sebuah rumah di wilayah RW 012, Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Kota Bekasi, menimbulkan keresahan warga.
Umi Cantik disebut-sebut mengiming-imingi jemaahnya bisa masuk surga jika infaq sebesar Rp1 juta.
Tokoh agama setempat Abdul Halim menjelaskan bahwa penolakan muncul karena kegiatan ini tidak memiliki izin lingkungan dan dianggap mengganggu ketentraman warga.
"Menurut laporan dari pihak RW, kegiatan Ibu Yeni di lokasi ini sudah berlangsung hampir 8 tahun. Namun warga baru berani menolak secara terbuka karena keresahannya makin lama makin terasa," ujarnya, Selasa (12/8/2025).
- Istimewa
Kasus penipuan berkedok agama sebelumnya juga pernah terjadi, bahkan lebih parah dari peristiwa di Bekasi.
Aliran sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf mengiming-imingi para pengikutnya bisa masuk surga hanya dengan membayar Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.
Dengan setoran tersebut, pengikut akan mendapatkan kartu yang diklaim menjadi jaminan masuk surga.
Pada 2019, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Puang Lalang (74), pimpinan aliran sesat tersebut. Ia menyebut dirinya sebagai mahaguru alias rasul.
Ajaran yang disebarkan Puang Lalang menyimpang dari syariat Islam, di antaranya perhitungan zakat berdasarkan berat badan pengikut.
Zakat ditetapkan sebesar Rp5.000 per kilogram. Untuk zakat mal atau harta, ia mengajarkan besaran 2,5 persen dari penghasilan.
Fakta lain, Puang Lalang mengklaim mampu memperpanjang umur pengikut hingga 15 tahun.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pelanggaran terkait pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, Puang Lalang dipersangkakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gowa dengan pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.
"Oleh Ketua MUI Gowa dipersangkakan dengan pasal 156A KUHP yaitu penistaan agama," terang Shinto Silitonga.
"Selanjutnya juga kami menjelaskan bapak PL juga dipersangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan beredarnya kartu surga."
Load more