Artis Erika Carlina Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah, Ingatkan Pesan Buya Yahya Lakukan Hal ini dan Dorong Segera...
- dok.kolase tvonenews.com/Instagram
Penjelasan Buya Yahya soal hukum pernikahan dalam Islam, untuk masalah hukum menikah saat kondisi seorang wanita hamil diluar nikah (MBA) merupakan suatu hal yang sederhana karena para ulama sudah membahas hal ini sebelumnya.
“Kalau misal ada kejadian perzinahan, naudzubillah, anda jangan berbicara hukum terlebih dahulu begitu mudahnya urusan hukum. Akan tetapi bagaimana menghimbau agar pelaku zina itu sadar terlebih dahulu,” jawab Buya Yahya.
Sehingga dalam islam dianjurkan untuk fokus insyaf atau tobat, dan tidak melaksanakan pernikahan secara pesta (pada umumnya). Bila dilihat dalam agama akan membuka aib masing-masing pasangan dan keluarga.
"Bahwa yang hal terpenting dari kejadian tersebut (hamil diluar nikah), yaitu himbauan agar para pelaku sadar dan tidak mengulangi kesalahan yang sama, karena itu yang mahal," terangnya.
“Sebab orang yang pernah melakukan zina jika tak kunjung mendapatkan kesadaran akan mudah melakukan seribu kali zina. Mengapa demikian? Karena syahwat itu ibarat orang yang lapar, akan datang berkala. Disaat tidak ada istrinyapun karena dia terbiasa berzina, dia akan berzina karena dia tidak takut kepada Allah,” pesan Buya Yahya menerangkan.
Sementara hukumnya, Buya Yahya menerangkan bahwa jika anak dari hasil hubungan tersebut sudah lahir, maka kedua orang tuanya tidak harus menikah lagi.
"Pernikahan orang yang hamil diluar nikah hukumnya dalam madzhab Imam Syafi'i dan imam Malik, madzhab imam abu hanifah bahwasanya, nikahnya orang yang hamil adalah sah. Kalau nanti setelah melahirkan tidak harus menikah lagi, sebab pernikahannya sah.” tuturnya.
“Kemudian jika anaknya perempuan, misalnya setelah dinikahi dua bulan anaknya (perempuan) lahir, jelas anaknya itu tidak dapat dinisbatkan kepada suaminya yang menikahinya atau yang menjadi bapaknya.” terang Buya Yahya.
Ditambah juga, mengutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud. “Nabi saw bersabda, “Bahwa anak hasil dari zina hanya dinasabkan pada ibunya saja”.
Sejalan dengan hal tersebut, imam syafi’i mengatakan, “Sesungguhnya Allah swt menegaskan dalam Kitab-Nya, bahwasanya anak yang lahir dari hasil zina tidak dinasabakan pada bapaknya, tetapi dinasabkan pada ibunya, tetap akan mendapatkan kenikmatan dari Tuhannya sesuai dengan ketaatanya, bukan ikut menanggung dosa perbuatan orang tuanya”.
Load more