News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Link Durasi Panjang Video Syur Andini Permata hingga 2 Menit Lebih Diserbu Netizen, Bahaya Menanti Jika Disebar Luaskan

Setelah dicari tahu, video syur Andini Permata ditemukan dengan berbagai durasi. Ada yang paling lama hingga 2 menit lebih.
Senin, 14 Juli 2025 - 11:02 WIB
Link Durasi Panjang Video Syur Andini Permata hingga 2 Menit Lebih Diserbu Netizen, Bahaya Menanti Jika Disebar Luaskan
Sumber :
  • dok.kolase tvonenews.com/sumber X

Jakarta, tvOnenews.com- Sosial media (Sosmed) tengah dihebohkan dengan video syur Andini Permata. Dengan berbagai link yang dicari warganet.

Link Durasi Panjang Video Syur Andini Permata hingga 2 Menit Lebih Diserbu Netizen, Bahaya Menanti Jika Disebar Luaskan
Link Durasi Panjang Video Syur Andini Permata hingga 2 Menit Lebih Diserbu Netizen, Bahaya Menanti Jika Disebar Luaskan
Sumber :
  • dok.kolase tvonenews.com/sumber X

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Setelah dicari tahu, video syur Andini Permata ditemukan dengan berbagai durasi. Ada yang paling lama hingga 2 menit lebih. 

Video yang disebut-sebut Andini Permata kali menyebar lewat TikTok dan X (dulu Twitter), sebelum akhirnya ramai dibagikan ke berbagai grup Telegram.

Hingga kini belum ada konfirmasi resmi soal identitas asli perempuan yang disebut sebagai Andini Permata itu. 

Link tersebut merajalela di Sosmed X, Telegram dan Tiktok. Hal ini patut diwaspadai orang tua agar anak terbebas dari konten pornografi

Ilustrasi pornografi anak
Ilustrasi pornografi anak
Sumber :
  • Istimewa

 

Isu ini pun sempat trending di X dan memperlihatkan seorang perempuan dengan anak laki-laki masih kecil.

Perlu diketahui, ada bahaya yang mengintai bila seseorang menyebarluaskan video syur atau link video Andini Permata tersebut. 

Mungkin hal ini jarang dipahami masyarakat awam. Namun, hati-hati agar tidak menyebarluaskan video atau foto pornografi dalam bentuk apapun. 

Sebab mengenai pornografi, telah ada beberapa undang-undang yang mengatur substansi yang dimaksud, antara lain:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);

2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”); dan

3. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU 44/2008”)

Apabila anda menyebarkan konten pornografi, itu bisa masuk Kejahatan terhadap Kesusilaan dengan UU ITE. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

UU ITE Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.(klw)

    

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT