Resmi Cerai dari Arya Saloka, Segini Besaran Nafkah dan Harta Gono Gini yang Diterima Putri Anne
- Kolase Instagram
tvOnenews.com - Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebritas Arya Saloka dan Putri Anne.
Setelah sekian lama menjadi perbincangan publik soal isu keretakan rumah tangga mereka, kini akhirnya terkonfirmasi bahwa keduanya resmi bercerai.
Proses perceraian tersebut telah diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui sistem e-Court, dan permohonan talak cerai dari Arya Saloka dikabulkan secara verstek.
Keputusan resmi itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Arya Saloka, Aflah Abdurrahim.
Dalam keterangannya kepada awak media, Aflah menyatakan bahwa keputusan cerai tersebut telah final dan tinggal menunggu jadwal pelaksanaan ikrar talak di depan majelis hakim.
"Alhamdulillah sekarang sudah diputus permohonan talak cerai dari Arya Saloka dan sudah dikabulkan permohonannya, sehingga untuk selanjutnya tinggal ikrar talak," ungkap Aflah, dilansir dari YouTube Cumicumi.
Proses perceraian ini berjalan secara baik-baik, tanpa perlawanan hukum dari pihak Putri Anne.
Dalam artian, sang istri tidak mengajukan gugatan balik atau perlawanan hukum terhadap talak yang diajukan oleh suaminya tersebut.
Hal ini memperkuat fakta bahwa perceraian keduanya berjalan secara damai dan saling pengertian.
Terkait hak asuh anak, pengadilan memutuskan bahwa anak semata wayang mereka akan diasuh oleh Putri Anne.
Aflah menyatakan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana anak di bawah usia 12 tahun berada di bawah hak asuh ibunya.
"Sebagaimana keterangan partner kami, hasil dari fakta-fakta di persidangan hak asuh anak jatuh kepada Putri Anne. By law memang di bawah 12 tahun hak asuh anak jatuh pada ibunya," tegas Aflah.
Namun yang menarik perhatian publik adalah soal besaran nafkah yang akan diberikan Arya Saloka kepada Putri Anne untuk kebutuhan sang anak.
Dalam sidang perceraian tersebut, ternyata tidak ada pembahasan rinci mengenai jumlah nafkah.
Menurut pernyataan Aflah, baik pihak Arya Saloka maupun Putri Anne sepakat bahwa urusan nafkah anak akan diatur secara pribadi antara keduanya.
Tidak ada petitum atau posita dalam gugatan yang membahas mengenai jumlah uang nafkah anak maupun pembagian harta gono-gini.
Load more