GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Siap-siap Banjir Rezeki, Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025, Segini Besaran untuk Karyawan Swasta dan PNS

Karyawan swasta dan ASN siap-siap banjir rezeki dari THR dan Gaji ke-13 tahun 2025. Simak jadwal pencairan, besaran dan sanksi bagi perusahaan yang tidak membay
Selasa, 25 Februari 2025 - 16:59 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke -13 ASN Tahun 2025 Cair
Sumber :
  • Istockphoto

tvOnenews.com - Ada kabar baik, karyawan swasta dan ASN siap-siap kebanjiran rezeki jelang lebaran tahun 2025.

Pemerintah telah mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pekerja swasta untuk tahun 2025. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendukung perekonomian nasional dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan sebelum bulan Ramadhan 2025..

THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tahun 2025

Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa THR bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, akan dicairkan pada Maret 2025, sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. 

Berdasarkan pola tahun sebelumnya, pencairan THR diperkirakan berlangsung pada tanggal 17-20 Maret 2025.

Komponen THR bagi ASN meliputi:

Gaji Pokok: Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pokok ASN sebesar 8% pada tahun 2025.

Tunjangan Keluarga: Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% per anak, maksimal hingga anak ketiga.

Tunjangan Pangan: ASN golongan I dan II mendapatkan Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000 per hari, dan golongan IV Rp41.000 per hari. TNI/Polri mendapatkan Rp60.000 per hari.

Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada ASN yang menduduki jabatan struktural eselon I-IV.

Tunjangan Kinerja: Besarannya berbeda-beda tergantung kebijakan kementerian/lembaga masing-masing.

Ilustrasi Pencairan gaji dan THR Karyawan Swasta dan ASN Tahun 2025
Ilustrasi Pencairan gaji dan THR Karyawan Swasta dan ASN Tahun 2025
Sumber :
  • Istockphoto

 

Berikut daftar gaji pokok ASN tahun 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp1.685.664 - Rp2.901.420
Golongan II: Rp2.183.976 - Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.752 - Rp5.180.760
Golongan IV: Rp3.287.844 - Rp6.373.296

THR dan Gaji ke-13 bagi Pekerja Swasta Tahun 2025

Bagi pekerja swasta, pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mewajibkan perusahaan memberikan THR minimal satu kali gaji pokok kepada karyawan tetap maupun kontrak yang telah bekerja minimal satu bulan. 

THR harus dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ketentuan THR bagi pekerja swasta:

Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: THR sebesar satu bulan gaji. Karyawan dengan masa kerja 1-12 bulan: THR diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Karyawan kontrak dan outsourcing: THR diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dalam perjanjian kerja.

Pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan dapat melaporkan perusahaannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui kanal pengaduan online Kementerian Ketenagakerjaan.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

THR ASN: Diperkirakan cair antara 17-20 Maret 2025.
THR Pekerja Swasta: Paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Gaji ke-13 ASN: Dijadwalkan cair pada Juni atau Juli 2025, menjelang tahun ajaran baru.

Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke-13

Bagi ASN, pengecekan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan melalui:

Aplikasi MySAPK BKN: Informasi terkait gaji dan tunjangan tersedia dalam aplikasi ini.
Bendahara Instansi: ASN dapat langsung menghubungi bendahara di instansi masing-masing.
Bank Penyalur: Melakukan pengecekan saldo melalui rekening bank tempat menerima gaji.

Sedangkan pekerja swasta dapat mengecek pencairan THR melalui:

HRD Perusahaan: Informasi terkait pembayaran THR diberikan oleh bagian keuangan atau SDM perusahaan.

Slip Gaji atau Rekening Bank: Cek saldo rekening untuk memastikan THR telah masuk.

Dinas Ketenagakerjaan: Jika terjadi keterlambatan pembayaran, pekerja dapat melaporkan ke Disnaker setempat.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu akan dikenai sanksi administratif berupa:

Teguran tertulis

Pembatasan kegiatan usaha
Pembekuan izin usaha
Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan

Sumber Informasi THR

Untuk mendapatkan informasi resmi mengenai THR dan gaji ke-13 tahun 2025, Anda dapat mengakses situs resmi pemerintah seperti:

Kementerian Keuangan: www.kemenkeu.go.id
Kementerian PANRB: www.menpan.go.id
Kementerian Ketenagakerjaan: www.kemnaker.go.id
Badan Kepegawaian Negara: www.bkn.go.id

Dengan memahami kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 ini, ASN dan pekerja swasta dapat mempersiapkan perencanaan keuangan yang lebih baik untuk kebutuhan Lebaran serta kebutuhan lainnya di tahun 2025.

Meskipun jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 masih berupa perkiraan, informasi ini dapat membantu para pekerja untuk mulai merencanakan keuangan mereka. 

Penting bagi karyawan untuk tetap memantau pengumuman resmi dari pemerintah mengenai tanggal pasti pencairan kedua tunjangan tersebut.

Dengan perencanaan yang baik, diharapkan para pekerja dapat memanfaatkan THR dan gaji ke-13 secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga.

Ilustrasi THR dan Gaji ke -13 ASN Tahun 2025 Cair
Ilustrasi THR dan Gaji ke -13 ASN Tahun 2025 Cair
Sumber :
  • Istockphoto

 

Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke-13

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 merupakan kompensasi tambahan yang ditunggu-tunggu setiap tahunnya. 

Untuk memastikan pencairan dana tersebut, ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh para ASN. Berikut ini adalah tiga metode utama yang dapat digunakan untuk mengecek status pencairan THR dan gaji ke-13:

A. Melalui MySAPK
Anda dapat mengecek pencairan THR dan gaji ke-13 melalui aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN.

B. Melalui Bendahara Instansi
Anda juga bisa menghubungi bendahara instansi masing-masing untuk informasi pencairan.

C. Melalui Bank Penyalur
Lakukan pengecekan melalui bank tempat Anda menerima gaji.

Dengan memanfaatkan salah satu atau kombinasi dari ketiga metode di atas, para ASN dapat dengan mudah memantau status pencairan THR dan gaji ke-13 mereka. 

Penting untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru dan melakukan pengecekan secara berkala guna memastikan bahwa hak finansial Anda sebagai ASN terpenuhi dengan baik dan tepat waktu. 

Jika ada ketidakjelasan atau masalah dalam proses pencairan, jangan ragu untuk menghubungi pihak yang berwenang di instansi Anda untuk mendapatkan klarifikasi dan bantuan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Informasi mengenai besaran dan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 ASN 2025 masih menunggu pengumuman resmi pemerintah. 

Pastikan Anda selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan media pemerintah lainnya. Siapkan diri Anda dan keluarga untuk menyambut THR dan gaji ke-13! (udn)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT