Siap-siap Banjir Rezeki, Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025, Segini Besaran untuk Karyawan Swasta dan PNS
- Istockphoto
tvOnenews.com - Ada kabar baik, karyawan swasta dan ASN siap-siap kebanjiran rezeki jelang lebaran tahun 2025.
Pemerintah telah mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pekerja swasta untuk tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendukung perekonomian nasional dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan sebelum bulan Ramadhan 2025..
THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tahun 2025
Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa THR bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, akan dicairkan pada Maret 2025, sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Berdasarkan pola tahun sebelumnya, pencairan THR diperkirakan berlangsung pada tanggal 17-20 Maret 2025.
Komponen THR bagi ASN meliputi:
Gaji Pokok: Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pokok ASN sebesar 8% pada tahun 2025.
Tunjangan Keluarga: Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% per anak, maksimal hingga anak ketiga.
Tunjangan Pangan: ASN golongan I dan II mendapatkan Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000 per hari, dan golongan IV Rp41.000 per hari. TNI/Polri mendapatkan Rp60.000 per hari.
Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada ASN yang menduduki jabatan struktural eselon I-IV.
Tunjangan Kinerja: Besarannya berbeda-beda tergantung kebijakan kementerian/lembaga masing-masing.
- Istockphoto
Berikut daftar gaji pokok ASN tahun 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.685.664 - Rp2.901.420
Golongan II: Rp2.183.976 - Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.752 - Rp5.180.760
Golongan IV: Rp3.287.844 - Rp6.373.296
THR dan Gaji ke-13 bagi Pekerja Swasta Tahun 2025
Bagi pekerja swasta, pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mewajibkan perusahaan memberikan THR minimal satu kali gaji pokok kepada karyawan tetap maupun kontrak yang telah bekerja minimal satu bulan.
THR harus dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan THR bagi pekerja swasta:
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: THR sebesar satu bulan gaji. Karyawan dengan masa kerja 1-12 bulan: THR diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Karyawan kontrak dan outsourcing: THR diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dalam perjanjian kerja.
Pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan dapat melaporkan perusahaannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui kanal pengaduan online Kementerian Ketenagakerjaan.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
THR ASN: Diperkirakan cair antara 17-20 Maret 2025.
THR Pekerja Swasta: Paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Gaji ke-13 ASN: Dijadwalkan cair pada Juni atau Juli 2025, menjelang tahun ajaran baru.
Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke-13
Bagi ASN, pengecekan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan melalui:
Aplikasi MySAPK BKN: Informasi terkait gaji dan tunjangan tersedia dalam aplikasi ini.
Bendahara Instansi: ASN dapat langsung menghubungi bendahara di instansi masing-masing.
Bank Penyalur: Melakukan pengecekan saldo melalui rekening bank tempat menerima gaji.
Sedangkan pekerja swasta dapat mengecek pencairan THR melalui:
HRD Perusahaan: Informasi terkait pembayaran THR diberikan oleh bagian keuangan atau SDM perusahaan.
Slip Gaji atau Rekening Bank: Cek saldo rekening untuk memastikan THR telah masuk.
Dinas Ketenagakerjaan: Jika terjadi keterlambatan pembayaran, pekerja dapat melaporkan ke Disnaker setempat.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu akan dikenai sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis
Pembatasan kegiatan usaha
Pembekuan izin usaha
Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan
Sumber Informasi THR
Untuk mendapatkan informasi resmi mengenai THR dan gaji ke-13 tahun 2025, Anda dapat mengakses situs resmi pemerintah seperti:
Kementerian Keuangan: www.kemenkeu.go.id
Kementerian PANRB: www.menpan.go.id
Kementerian Ketenagakerjaan: www.kemnaker.go.id
Badan Kepegawaian Negara: www.bkn.go.id
Dengan memahami kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 ini, ASN dan pekerja swasta dapat mempersiapkan perencanaan keuangan yang lebih baik untuk kebutuhan Lebaran serta kebutuhan lainnya di tahun 2025.
Meskipun jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 masih berupa perkiraan, informasi ini dapat membantu para pekerja untuk mulai merencanakan keuangan mereka.
Penting bagi karyawan untuk tetap memantau pengumuman resmi dari pemerintah mengenai tanggal pasti pencairan kedua tunjangan tersebut.
Dengan perencanaan yang baik, diharapkan para pekerja dapat memanfaatkan THR dan gaji ke-13 secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga.
- Istockphoto
Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke-13
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 merupakan kompensasi tambahan yang ditunggu-tunggu setiap tahunnya.
Untuk memastikan pencairan dana tersebut, ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh para ASN. Berikut ini adalah tiga metode utama yang dapat digunakan untuk mengecek status pencairan THR dan gaji ke-13:
A. Melalui MySAPK
Anda dapat mengecek pencairan THR dan gaji ke-13 melalui aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN.
B. Melalui Bendahara Instansi
Anda juga bisa menghubungi bendahara instansi masing-masing untuk informasi pencairan.
C. Melalui Bank Penyalur
Lakukan pengecekan melalui bank tempat Anda menerima gaji.
Dengan memanfaatkan salah satu atau kombinasi dari ketiga metode di atas, para ASN dapat dengan mudah memantau status pencairan THR dan gaji ke-13 mereka.
Penting untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru dan melakukan pengecekan secara berkala guna memastikan bahwa hak finansial Anda sebagai ASN terpenuhi dengan baik dan tepat waktu.
Jika ada ketidakjelasan atau masalah dalam proses pencairan, jangan ragu untuk menghubungi pihak yang berwenang di instansi Anda untuk mendapatkan klarifikasi dan bantuan lebih lanjut.
Informasi mengenai besaran dan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 ASN 2025 masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Pastikan Anda selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan media pemerintah lainnya. Siapkan diri Anda dan keluarga untuk menyambut THR dan gaji ke-13! (udn)
Load more