Tujuannya untuk membiayai pengobatan matanya serta perawatan kulit.
Dari total dana yang terkumpul sebesar Rp1,5 miliar, sebagian besar dana tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Melihat situasi tersebut, Novi menyarankan agar uang yang tersisa dipindahkan dari rekening pribadi Agus ke rekening yayasan.
Langkah ini diambil untuk memastikan pengeluaran dana dapat diawasi secara transparan dan sesuai kebutuhan.
Namun, tindakan tersebut justru berujung pada laporan hukum.
Agus, melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas, melaporkan Novi ke Polda Metro Jaya pada 26 Oktober 2024 dengan tuduhan penggelapan dana.
Load more