"Tadi ya itu ngelaporin orang, tapi nanti tunggu aja enggak lama kok bentar lagi (pasti tahu)," sambung Nikita.
"Ya harus dilaporkan, kalau dibiarkan nanti tambah kurang ajar, harus dilaporkan karena biar dia mendapatkan sanksi pidana," tambah Fahmi Bachmid.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya memberikan pernyataan di tempat terpisah mengenai laporan Nikita Mirzani ke pihak kepolisian.
"Tanggal 12 September telah datang seorang wanita inisialnya NM membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. Hal yang dilaporkan adalah dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya dilansir dari kanal YouTube SemesTalk Tarot Indonesia pada Jumat (13/9/2024).
Dalam pernyataannya itu, Ade Ary juga menyebut soal inisial terlapor yang dilaporkan oleh Nikita, yakni VAB. Sosok itu diduga melakukan tindakannya di daerah Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korbannya adalah anak yang usianya di bawah 18 tahun.
Load more