tvOnenews.com - Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana ‘kopi sianida’, Jessica Wongso kini telah dinyatakan bebas bersyarat.
Diketahui, Jessica Wongso ditetapkan bersalah atas kasus pembunuhan berencana ‘kopi sianida’ yang telah menewaskan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.
Kini Jessica merasa sangat bersyukur bisa menghirup udara segar seusai dinyatakan bebas dari penjara.
Meski telah mendekam dalam penjara selama 8 tahun, namun Jessica mengaku tidak merasakan dendam kepada siapapun.
Kembali beredar sebuah perdebatan antara Jessica Wongso dan saudara kembar Mirna, Sandy Salihin saat persidangan, dimana Sandy menjadi saksi.
Keduanya sempat memperdebatkan alasan mengapa Jessica tidak datang ke pemakaman Mirna dan terkesan menghindar dari keluarga korban.
Load more