tvOnenews.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana ‘kopi sianida’, Jessica Wongso kini telah resmi dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, (18/8/2024) setelah menjalani hukuman di penjara.
Sebelumnya, Jessica Wongso ditetapkan bersalah atas kasus pembunuhan berencana ‘kopi sianida’ yang telah menewaskan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.
Seusai dinyatakan keluar dari penjara, dihadapan media Jessica Wongso merasa bersyukur kini dirinya sudah menghirup udara bebas.
Meski telah mendekam dalam penjara selama 8 tahun, namun ia tak merasakan dendam kepada siapa pun setelah ia dinyatakan bebas.
“Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang saya sudah plong saja untuk menjalani, saya harus menjalani apa yang saya harus jalani,” ungkap Jessica Wongso dalam konferensi pers, pada Minggu (18/8/2024).
Jessica Wongso. (Tim tvOnenews - Rika Pangesti)
Load more