tvOnenews.com - Jessica Wongso ditetapkan menjadi tersangka kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin. Pada 18 Agustus 2024, Jessica dibebaskan bersyarat setelah mendekam 8 tahun di penjara.
Dari total vonis 20 tahun penjara, Jessica mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Meski demikian, kasus kematian Mirna masih menyisakan tanda tanya tersendiri. Bahkan, babak baru kini dimulai.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Wongso mengatakan jika pihaknya bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ini karena mereka telah mengantongi novum atau bukti baru.
Otto menjelaskan, jika novum tersebut adalah bukti yang tidak ditemukan pihaknya pada saat kasus Jessica di tahun 2016 lalu.
"Ternyata selama perkara ini berjalan delapan tahun ini, kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu," kata Otto dalam konferensi pers bersama Jessica, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Otto juga mengungkap bahwa bukti baru itu sebenarnya sudah ada saat kasus kliennya bergulir pada tahun 2016 silam. Namun, bukti baru itu sempat hilang, usai disembunyikan oleh seseorang.
Menurut Otto, bila bukti baru itu bisa ditunjukkan di pengadilan pada 2016, maka bisa saja putusan hakim terhadap Jessica berubah.
"Kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu, tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang bukti itu sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica)," ujar Otto.
Jika PK benar-benar diajukan, bukan tidak mungkin jika peluang Jessica untuk lepas dari label mantan terpidana terbuka lebar.
Seorang pengacara bernama Aliv Lim menyebut jika ia pernah bertemu Krishna Mukti yang saat itu menangani kasus pembunuhan Mirna. Ia menyebut, jika Krishna yang saat itu menjabat sebagai Direktur Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya tiba-tiba datang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan meminta P21.
"itu saya lihat banget dalam kasus Jessica, Krishna Mukti itu hari terakhir datang sendiri ke Kejati untuk minta P21, karena (sebelumnya) masih P19. Sampai detik terakhir baru di P21," ujar Alvin Lim, dikutip dari Short YouTube Diskursusnet, Sabtu (24/8/2024).
Dalam berkas perkara, kode P21 digunakan untuk menunjukkan, bahwa berkas tersebut telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan, sesuai dengam petunjuk dari penuntut umum.
"Dari tahanan pun saya juga dengar waktu si Jessica ditahan, ada satu orang juga bilang sama saya dia (Jessica) di sel tikus terus," ucap Alvin.
"Sel tikus itu cuma orang yang melanggar aturan. Kalau dia ditahan melanggar aturan, misalnya, ketika ditahan dia pakai narkoba, bolehlah dimasukin ke sel tikus," sambungnya. (ism)
Load more