Sempat Dikira Putri Konglomerat Pemilik Pabrik, Ternyata Ayah Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Justru Berprofesi Sebagai...
- Antara
tvOnenews.com - Jessica Wongso atau Jessica Kumala Wongso kembali menjadi sorotan setelah kabar pembebasannya mencuat ke publik.
Sebelumnya, pada tahun 2016, Jessica Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Kasus ini sempat mengguncang masyarakat Indonesia dan menjadi salah satu peristiwa paling kontroversial dalam sejarah hukum tanah air.
Jessica Wongso, yang lahir pada 9 Oktober 1988, dikenal sebagai seorang perempuan yang cerdas dan berprestasi.
Ia terakhir kali mengenyam pendidikan di Billy Blue College of Design Sydney, Australia.
Namun, kehidupannya berubah drastis ketika ia dituduh mencampurkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum oleh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, di Olivier Café, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Mirna adalah teman kuliah Jessica di Billy Blue College of Design Sydney. Setelah menyelesaikan studinya, Jessica memilih menetap di Australia, sementara Wayan Mirna kembali ke Indonesia pada tahun 2008.
Mereka kembali bertemu pada 6 Januari 2016, ketika Jessica mengajak Mirna dan dua teman lainnya, Hani Boon Juwita dan Vera, untuk berkumpul di Olivier Café.
Sayangnya, Vera tidak bisa hadir, sehingga hanya ada tiga orang yang bertemu pada hari itu.
Jessica Wongso menjadi orang pertama yang tiba di kafe tersebut, bahkan sebelum pukul 16.00 WIB. Ia kemudian memesan es kopi Vietnam dan dua cocktail untuk teman-temannya.
Tak lama berselang, Mirna tiba bersama Hani. Setelah mereka bertegur sapa, Mirna meminum es kopi Vietnam yang telah disiapkan oleh Jessica.
Tak lama setelah menyeruput kopi tersebut, Mirna mengeluh bahwa minuman itu berbau menyengat dan rasanya aneh.
Kondisi Mirna pun tiba-tiba memburuk. Ia mengalami kejang-kejang dan mengeluarkan busa dari mulutnya.
Melihat hal ini, Hani dan Jessica segera membawa Mirna ke klinik terdekat di dalam mal. Namun, sayangnya nyawa Mirna tidak dapat diselamatkan ketika dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya racun sianida sebanyak 3,75 miligram dalam tubuh Mirna.
Bukti inilah yang membuat Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
Load more