tvOnenews.com – Jessica Wongso resmi dinyatakan bebas dari hukuman penjara atas kasus pembunuhan berencana ‘kopi sianida’ yang telah menewaskan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin pada Minggu, (18/8/2024).
Meski begitu, wanita dengan nama Jessica Kumala Wongso ini masih berstatus sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur - Utara hingga 27 Maret 2032.
Selain wajib lapor, Jessica diharapkan tidak lagi terlibat pelanggaran hukum dan mematuhi segala aturan yang berlaku.
Jessica mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari dan vonis 20 tahun.
Kasus ini terjadi saat Jessica Wongso dan Mirna Salihin bersama satu teman lainnya berkumpul di sebuah cafe bernama Olivier Café, sementara Jessica menjadi orang pertama yang sampai di cafe tersebut pada 6 Januari 2016 lalu.
Ketika Mirna meminum kopi yang ia pesan, mengeluh bahwa kopi yang dipesan berbau menyengat dan rasanya aneh.
Load more