Masih Berani Ambil Kredit Motor atau Mobil? Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Hukumnya, Jangan..
- youtube
tvOnenews.com - Apakah boleh kredit motor atau mobil di dalam Islam?
Permasalahan transaksi jual beli ataupun utang piutang memiliki aturan ketat di dalam Islam, termasuk persoalan kredit.
Allah tetapkan aturan agar manusia tidak semena-mena kepada sesamanya.
Sebab riba merupakan perbuatan yang bisa membuat orang lain menjadi sengsara sehingga dilarang oleh Allah.
Namun di era modern ini transaksi kredit seakan semakin mudah untuk dilakukan.
Mulai dari kendaraan, rumah, dan barang-barang lainnya bisa dibeli dengan cara kredit.
Transaksi kredit atau menyicil memang memudahkan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan barang yang diinginkan tetapi masih belum memiliki uang yang cukup.
Akan tetapi di balik kredit tersebut ada bahaya riba yang terkadang muncul tanpa disadari.
Sebagai seorang muslim, tentu harus berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalam riba.
Lantas bolehkah beli motor atau mobil dengan cara kredit?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Khalid Basalamah, berikut penjelasan tentang hukum kredit motor atau mobil.
Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa riba adalah hal yang harus dihindari oleh umat Islam.
Jangan sampai seorang muslim terjerumus ke dalam riba atau bahkan melakukan riba di dalam kehidupan karena termasuk dosa besar.
Lalu bagaimana dengan kredit motor, mobil hingga rumah, apakah termasuk riba?
"Kalau masalah kredit motor dan kredit rumah, tidak semuanya riba," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, pada dasarnya transaksi kredit itu boleh dalam Islam.
"Boleh kredit itu, bukan tidak boleh," kata Ustaz Khalid Basalamah.
Yang terpenting adalah kredit tersebut dilakukan dengan cara yang syar'i agar tidak termasuk riba.
"Tapi caranya cara syar'i," terang Ustaz Khalid Basalamah.
Ustaz Khalid Basalamah menerangkan bahwa patokan syar'i tidaknya transaksi kredit dilihat dari akadnya.
"Dilihat di akadnya," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Kredit termasuk riba apabila dalam akadnya disebutkan sebagai utang piutang.
"Kalau akadnya utang piutang, hukumnya riba," tegas Ustaz Khalid Basalamah.
"Akadnya adalah pihak A mengutangkan uang kepada pihak B, jadi bukan ditulis membeli motor, tapi mengutangkan, ini riba, enggak boleh, Karena uang tetap uang namanya uang itu tidak boleh bertambah kalau dipinjamkan," lanjutnya.
Load more