Dia menegaskan Iptu Rudiana tidak pernah ngomong meminta Dede untuk tidak datang ke persidangan.
Menurutnya, hal yang menarik di sini adalah tidak datangnya Dede ke persidangan, padahal hal itu tidak ada korelasinya dengan Iptu Rudiana, karena bukan penyidik.
"Ketika suatu kasus, P19 semuanya diserahkan ke Jaksa, kemudian disidangkan, kemudian itu menjadi kewenangan hakim, hakim memerintahkan supaya Dede hadir," tuturnya.
"Kemudian, Dede tanya ke Pak Rudiana, nggak ada korelasinya, kenapa tanya Pak Rudiana? Pak Rudiana di sini korban, bukan penyidik, bukan hakim yang memutus, dia tidak punya kewenangan mengarahkan," terangnya.
Dia menegaskan bahwa ini murni kesalahan Dede, dan hal ini bisa menjadi celah pidana bagi Dede.
Di mana dari tindakan Dede itu ada konsekuensi hukum yang menantinya.
Load more