Bantah Keras Tuduhan Saksi Dede, Elza Syarief Kuasa Hukum Iptu Rudiana: Sepintar Apa Iptu Rudiana Bikin Skenario...
- kolase foto tim tvOnenews
"Klien saya ini hanya berpangkat Iptu, dan kasus ini hanya tiga hari di Cirebon, kemudian ditarik ke Polda. Di mana kepala dari Dirreskrimum berpangkat Kombes, di dalam TNI maupun di dalam Polri itu ada namanya hierarki yang tidak bisa dilampaui. Apalagi kasus itu sudah diambil Polda, tidak bisa cawe-cawe," kata Elza Syarief.
"Dia hanyalah sebagai pelapor, bukan penyidik, apalagi ngarah-ngarahin," sambungnya.
Elza Syarief menegaskan bahwa kliennya itu tidak mungkin melakukan seperti yang dituduhkan oleh Dede, termasuk membuat skenario di BAP.
![]()
Dede dan Iptu Rudiana. Sumber: kolase tim tvOnenews
"Apalagi mengaitkan bahwa itu skenario, sepintar apa Iptu Rudiana mengarang cerita ada 11 orang perannya gini, gini, emang dia jadi pengarang skenario kayak film. Tidak mungkin, Saya bantah dengan keras," tegas Elza Syarief.
Menurut Elza Syarief, posisi Dede sebagai saksi bisa bebas mengatakan apa saja. Namun, pernyataan dari Dede itu memiliki resiko hukum.
Dikarenakan sudah dianggap menyebarkan fitnah terhadap Iptu Rudiana, Dede disomasi dan didesak untuk minta maaf terhadap Iptu Rudiana beserta keluarga dalam waktu 3x24 jam.
Jika tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana dalam waktu yang sudah ditentukan, maka akan diproses secara hukum.
"Resiko hukumnya jelas, apalagi sudah disebarluaskan, karena itu kami telah melakukan somasi 3x24 jam, jika tidak mencabut atau meminta maaf kepada klien kami, setelah tiga hari pasti akan kami proses hukum," kata Elza Syarief.
"Dan itu ancaman hukumnya sangat tinggi, jika memberikan keterangan palsu 7 tahun, kalau memberatkan terdakwa 9 tahun," lanjutnya.
(gwn)
Load more