tvOnenews.com - Sosok Iptu Rudiana kini seolah menghilang usai status tersangka Pegi Setiawan dibatalkan oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Bandung.
Keberadaan Iptu Rudiana turut disorot oleh Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn), Susno Duadji.
Susno Duadji tegas meminta ayah Eky, Rudiana muncul di hadapan publik dan memberikan penjelasan terkait kasus yang menewaskan anaknya dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Diketahui, Rudiana adalah sosok yang melaporkan kasus yang menewaskan Vina dan Eky adalah pembunuhan.
Hal ini juga yang membuat 8 orang tersangka diadili, termasuk Pegi Setiawan yang dicurigai sebagai salah satu pelaku yang selama ini melarikan diri.
Secara terbuka, Susno Duadji mewanti-wanti Iptu Rudiana muncul ke publik dan bertanggungjawab atas perbuatannya ketika menangani kasus Vina Cirebon.
“(Rudiana) harus tampil ke publik mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Susno Duadji.
“Karena nama tersangka termasuk Pegi yang ditangkap, nama terpidana yang sekarang mendekam di dalam penjara, termasuk yang sudah keluar, Saka Tatal, itu keluar dari mulut Rudiana. Saya sudah baca berkasnya," imbuhnya.
Rudiana sendiri mengetahui nama-nama para terdakwa saat ini melalui pernyataan saksi bernama Aep.
Melalui pernyataan Aep, ia mengaku pernah melihat insiden pembunuhan yang terjadi delapan tahun silam.
Kemudian, Susno mencurigai pengakuan Aep soal para terdakwa dalam kasus Vina Cirebon.
"Dari mana Aep tahu? Ada dua kemungkinan. Satu, berbohong. Dua, dia pelaku. Masak dia tahu persis? Kalau tahu persis berarti dia ada di lokasi dan bersama-sama dengan kelompok yang melakukan kejahatan itu," tegas Susno.
“Yang dilakukan oleh penyidik jadi terbalik, kalau misalnya penyidik mengatakan sekarang lagi memeriksa para keluarga-keluarga terdakwah, justru dia sendiri kok,” ungkap Susno Duadji.
Susno lantas menjelaskan letak menghalangi yang dimaksud lantaran Rudiana dinilai tidak terbuka atas kasus yang terjadi.
“Dimana obstructionnya itu, Rudiana kan menangkap dan memeriksa padahal bukan tertangkap tangan. Apa itu nggak salah prosedur?” tuturnya.
“CCTV tidak dibuka, apa dihilangkan, tadi jelas putusan pengadilan salah prosedur namanya. Kan tidak dipanggil dulu, tidak diperiksa dulu,” sambungnya.
Disisi lain, Susno Duadji memuji Hakim Eman Sulaiman yang mengabulkan permohonan kepada Pegi Setiawan.
“Salut luar biasa bahwa yang dinyatakan orang hukum tajam ke bawah sudah dijungkir balikkan oleh Hakim Eman Sulaiman di Pengadilan Negeri Bandung,” kata Susno Duadji.
Ia menilai Eman Sulaiman memiliki integritas sebagai hakim yang tidak terpengaruh dengan hal-hal diluar sidang.
“Hebatnya dia punya integritas. Tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tekanan instansi, tekanan duit, tidak terpengaruh tekanan kekuasaan,” terangnya.
Susno Duadji justru menyoroti hakim yang lebih dahulu menangani kasus Vina Cirebon tahun 2016.
“Hakim-hakim yang mengadili pada tingkat pertama untuk perkara ini, itu harus dicari loh di mana hakimnya,” kata Susno Duadji.
“Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang banding, kemudian kasasinya siapa. Kita tidak mau pajak kita diambil untuk gaji hakim yang nggak beres itu,” sentilnya.
Terakhir, Susno Duadji berpesan agar para pihak yang terlibat baik penyidik kepolisian atau Iptu Rudiana tidak saling menuduh dan melempar kesalahan.
“Pahit untuk kita tapi kalau kita betul mau berbenah itu bagus. Tinggal mau berbenah atau nggak itu aja,” pungkasnya. (adk)
Load more