tvOnenews.com - Pegi Setiawan diketahui telah bebas dari tuduhan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, hal ini turut disorot Hotman Paris.
Hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ia mengatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan.
Imbas dari bebasnya Pegi Setiawan, Saka Tatal mantan narapidana pembunuhan Vina Cirebon siap melangsungkan sidang PK.
Kejadian yang telah terjadi sejak tahun 2016 ini dianggap memiliki banyak kejanggalan.
Dari mulai penetapan 8 orang terpidana oleh Hakim di tahun 2016 hingga laporan Iptu Rudiana yang masih belum jelas akan jadi pertimbangan oleh pengacara Saka Tatal.
Load more