Apa itu cerai verstek?
Verstek atau In Absentia adalah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim tanpa adanya kehadiran Tergugat meski sudah dilakukan pemanggilan yang resmi dan patut.
Dasar hukum putusan vestek ini telah diatur di dalam Pasal 125 HIR :
“Apabila pada hari yang telah ditentukan, tegugat tidak hadir dan pula ia tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan putusan tak hadir atau verstek, kecuali kalau ternyata bagi Pengadilan bahwa gugatan tersebut melawan hak atau tidak beralasan."
Dalam perkara perceraian, sebelum menjatukan Putusan Verstek hakim dapat menunda sidang dan memerintahkan pemanggilan sekali lagi kepada pihak Tergugat yang tidak hadir.
Namun apabila Tergugat ataupun kuasanya dicurigai dengan 'sengaja' tidak hadir dalam sidang pertama, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut, Hakim dapat langsung menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek (tanpa hadirnya Tergugat).
Ketidakhadiran Tergugat dalam sidang ini dapat diartikan Tergugat mengakui sepenuhnya semua dalil dalam gugatan Penggugat.
Load more