Walau Sudah Selebrasi Senang karena Bebas, Pakar Hukum Ungkap Pegi Setiawan Justru Bisa jadi Tersangka Lagi, Hal Krusial Sebenarnya ...
- Kolase tvOnenews / Antara
tvOnenews.com - Pakar hukum pidana, Prof Hibnu Nugroho memberikan tanggapan dan analisanya soal putusan hakim PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di pusaran kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Meski sudah bebas dari status tersangka namun ada yang dikhawatirkan oleh publik terkait kemungkinan Pegi Setiawan bisa menjadi tersangka kembali dari Polda Jabar.
Lantas, apakah benar ada kemungkinan Pegi Setiawan bisa ditangkap lagi di kasus pembunuhan Vina Cirebon? Simak jawaban Pakar Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho.![]()
Pegi Setiawan saat diwawancarai oleh tvOne.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan untuk membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka dari Polda Jabar.
Publik pun berharap bahwa putusan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan ini akan membuka lembar baru, terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016 silam.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (8/7/2024).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Sebagai informasi, Setiawan alias disebut sebagai Perong diamankan oleh pihak kepolisian Polda Jabar usai ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.
Pada 26 Mei 2024, Polisi rilis Pegi alias Perong sebagai otak utama dan 2 DPO lainnya dianulir.
Namun, Pegi Setiawan bersikukuh bahwa dia bukan otak dari pembunuhan Vina dan juga tidak terlibat sama sekali.
Hingga akhirnya perjuangan keluarga dan kuasa hukum tak sia-sia untuk Pegi Setiawan bisa dibebaskan setelah memenangkan sidang praperadilan melawan Polda Jabar.
Penjelasan Pakar Hukum soal Pegi Setiawan bisa menjadi tersangka kembali
![]()
Pakar Hukum Pidana, Prof Hibnu Nugroho menjelaskan soal kemungkinan Pegi Setiawan bisa menjadi tersangka kembali, meski sudah dinyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah oleh majelis hakim di PN Bandung.
Load more