Penangkapan Pegi bermula ketika dirinya baru pulang bekerja sebagai kuli bangunan di daerah Bandung.
Namun, tiba-tiba saja Pegi diciduk oleh anggota Polda Jawa Barat.
Polda Jawa Barat menyebut sosok Pegi Setiawan alias Perong masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang selama 8 tahun terakhir dicari polisi.
Kendati demikian, Pegi Setiawan bersikukuh bahwa dia bukan dalang dari pembunuhan Vina dan Eky.
Hingga pada akhirnya, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Kabar bebasnya Pegi Setiawan juga terdengar sampai ke telinga Mbah Mijan.
Paranormal ini mengaku senang lantaran Pegi dinyatakan tak bersalah dalam jeratan kasus Vina Cirebon.
Load more