News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cara Mengecek Pajak Kendaraan

Cara mengecek pajak kendaraan sekarang jauh lebih mudah dengan adanya teknologi. Dulu sebelum adanya internet, pengecekan kendaraan bermotor sangat merepotkan
Kamis, 13 Januari 2022 - 15:52 WIB
samsat drive-thru
Sumber :
  • NTMC Polri

Cara mengecek pajak kendaraan sekarang jauh lebih mudah dengan adanya teknologi. Dahulu sebelum adanya internet dan gawai, melakukan pengecekan kendaraan bermotor sangatlah sulit dan merepotkan.

Seringnya pemilik atau pengguna kendaraan harus datang ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Memang nilai pajak tak pernah berubah alias jumlahnya selalu sesuai dengan apa yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun lain halnya jika kamu sudah melewati masa pembayaran pajak karena tentu ada denda yang harus dibayarkan. Selain itu dengan adanya pajak progresif, belum tentu pajak yang dibayarkan pada tahun ini jumlahnya akan sama dengan pajak tahun berikutnya.

Nah, untuk menghindari tidak membawa uang yang cukup saat proses pembayaran pajak kendaraan, alangkah baiknya kamu mengecek pajak kendaraanmu terlebih dahulu di situs-situs milik pemerintah daerah.

Biasanya di dalam situs tersebut kamu akan diminta memasukkan identitas terkait kendaraan. Namun terkadang ada pula yang meminta memasukkan data diri pemilik kendaraan bermotor.

Cara mengecek pajak kendaraan kini dapat dilakukan secara daring baik itu melalui SMS, aplikasi, juga website yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun.

Dengan mengecek pajak ranmor secara daring, kamu bisa mendapatkan informasi seperti biaya yang harus dibayar sebelum mendatangi loket Samsat.

Namun jangan khawatir sebab sudah ada aplikasi resmi milik lembaga Pemerintah yang memudahkan kamu untuk mengurus ini.

Namun sebelum mengetahui cara mengecek pajak kendaraan secara online, alangkah baiknya jika kamu mengetahui dulu cara melihat pajak kendaraan secara manual di STNK-mu.

Cara Mengecek Pajak Kendaraan di STNK
Hal yang wajib diketahui oleh pemilik kendaraan adalah cara membaca STNK motor untuk mencari berbagai informasi. Salah satu sisi dari Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ini memuat info tentang tarif pajak yang dikenakan untuk sebuah kendaraan.

Pajak kendaraan bermotor ini merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Tarif pajak untuk sepeda motor ini bersifat progresif sesuai dengan jumlah unit kendaraan yang dimiliki, sehingga kamu perlu memperhatikannya.

Cara untuk melihat informasi mengenai pajak motor di STNK ini sangat sederhana. Kamu tinggal melihat di salah satu sisinya. Kamu akan menemukan tabel yang berisikan bertuliskan informasi rinci mengenai tarif pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Selain itu kamu juga bisa menemukan informasi penting lainnya yang akan ditemukan oleh pemilik kendaraan bermotor seperti batas waktu untuk pembayaran pajak, PKB (jumlah pajak kendaraan bermotor), biaya admin, BBN KB (bea balik nama kendaraan bermotor), SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan), dan denda pajak.

Cara Mengecek Pajak Kendaraan Via Website
Saat ini kamu sudah bisa mengecek pajak kendaraan melalui website. Sayangnya, tak semua daerah memiliki fasilitas ini. Sebagian masih harus melakukan pengecekan pajak kendaraan secara manual.

Selain itu, pengecekan ini juga tak tersentralisir ke dalam satu alamat web. Berikut daftar alamat yang kamu bisa kunjungi saat mencari informasi mengenai pajak kendaraan bermotor:

Cara Mengecek Pajak Kendaraan Jawa Barat Provinsi Aceh
Cara Mengecek Pajak Kendaraan DKI Jakarta
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Provinsi Lampung
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Sumatra Selatan
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Sumatra Barat
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Provinsi Jambi
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Kepulauan Riau
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Provinsi Riau
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Sumatra Utara
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Provinsi Aceh
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Maluku Utara
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Sulawesi Utara
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Sulawesi Selatan
Cara Mengecek Pajak Kendaraan NTB
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Kalimantan Timur
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Provinsi Bali
Cara Mengecek Pajak Kendaraan DI Yogyakarta
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Jawa Tengah
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Jawa Timur

Cara Mengecek Pajak Kendaraan Via Aplikasi Signal
Signal adalah aplikasi layanan pengecekan pajak kendaraan. Signal memiliki kepanjangan Samsat Digital Nasional. Melalui aplikasi ini kamu juga bisa membayar pajakmu secara daring. Kamu bisa menemukan aplikasi ini baik pada AppStore maupun PlayStore.

Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data, kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Kamu hanya tinggal registrasi saat membuka aplikasi pada ponselmu dan mengikuti arahan yang akan dijelaskan saat mengoperasikan aplikasi tersebut.

Cara Mengecek Pajak Kendaraan Via SMS
Selain melalui web dan aplikasi seperti yang telah dijelaskan di atas, kamu juga bisa melakukan pembayaran pajak melalui layanan SMS. Cara mengeceknya:

1. Ketik: Info (spasi) kode plat nomor/nomor polisi/kode seri plat motor/warna motor
2. Kirim pesan tersebut ke nomor 08112119211 dan tunggu balasan
3. Nomor tersebut nantinya akan mengirimkan pesan balasan berisi nominal pajak kendaraan bermotor serta tanggal jatuh temponya.

Apa Tujuan Membayar Pajak Kendaraan?
Dilansir dari laman resmi Samsat Digital Nasional (Signal), pajak kendaraan bermotor (PKB) ini merupakan satu dari lima jenis pajak yang masuk ke dalam pajak provinsi dan merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah.

Pemasukan dari sektor ini sangat krusial untuk membiayai pemerintahan daerah serta pembangunan daerah. Paling tidak ada lima manfaat bagi daerah seperti:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
2. Untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah
3. Berguna untuk membangun fasilitas-fasilitas publik
4. Untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan jalan
5. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas moda dan sarana transportasi umum setempat

Kamu harus memahami informasi ini agar bisa membayarkan pajak sepeda kendaraan secara tepat waktu. Dalam hal ini, apabila kamu membayarkannya terlambat, maka akan dikenakan denda. (afr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT