Apabila ada upaya menyembunyikan ketiganya, Jules menegaskan bahwa Polda Jabar tak segan menyeret orang tersebut ke jalur hukum.
“Kami menghimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Sebagaimana undang-undang yang berlaku, apabila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan bisa dikenakan tindak pidana.
“Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” tutup Jules.
Sebagaimana diketahui kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky kembali mencuat setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop pada 8 Mei 2024 ini.
(Eky dan Vina. Foto: Istimewa)
Kasus tersebut seakan menjadi tamparan bagi pihak kepolisian yang belum mampu menangkap tersangka Pegi sejak tahun 2016 silam atau sudah 8 tahun lamanya.
Load more