Sindiran Telak Aa Gym Pada Ustaz Yusuf Mansur Bos Paytren yang Izinnya Baru Saja Dicabut OJK: Kalau Dengar Ceramah Beliau, Bisa Habis Tuh Harta Kita
- Kolase foto tim tvOnenews
"Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen," OJK, Senin (13/5/2024).
Menurut OJK, pelanggaran Paytren terhadap Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi
adalah sebagai berikut:
1. Tidak memiliki kantor
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi
3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu
4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direeksi dan Dewan Komisaris
5. Tidak memiliki Komisaris Independen
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022
(gwn)
Load more