Tahun 2018 Habib Bahar bin Smith terlibat kasus penganiayaan. Ia dilaporkan ke Polres Bogor atas tudingan menganiaya seorang anak berinisial MHU (17) dan CAJ (18).
Habib Bahar terbukti melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat. Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019 menjerat Bahar bin Smith dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan.
3. Penganiayaan pada Supir Taksi
Di tahun yang sama, Habib Bahar dikabarkan melakukan penganiayaan di kediamannnya di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Berdasarkan pengakuannya, Habib Bahar menyebut sang sopir sudah menggoda sang istri ketika perjalanan ke pasar Asemka di Jakarta. Ia dijatuhi vonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Bandung.
4. Berkonflik dengan Jenderal Dudung Abdurachman
Tahun 2022, Habib Bahar bin Smith sempat menyindir ucapan mantan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang menyatakan, "Ia berdoa memakai bahasa Indonesia, karena Tuhan bukan orang Arab,”
Load more