Adapun Hercules saat itu resmi berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.
2. Pencucian uang dan Pemerasan
Hercules pernah dikenai Pasal Pencucian Uang. Dia terungkap melakukan pencucian dan pemerasan uang terhadap Direktur PT Multi Tjakra Strategi bernama Sukanto Tjakra sejak 2006 hingga 2013.
Selama masa itu, Hercules disebut melakukan pemerasan kepada Direktur PT Multi Tjakra Strategi yakni Sukanto Tjakra, bahkan Hercules menakut-nakuti dengan kekuasaannya sebagai preman meminta sejumlah uang kepada Sukanto Tjakra.
Lalu, pada tanggal 8 Mei 2014, Hercules divonis hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider hukuman penjara 3 bulan.
3. Perusakan Ruko
5 anak buah Hercules tertangkap melakukan perusakan properti ruko milik PT Tjakra Multi Strategi dengan menggunakan senjata tajam.
Aksi kriminal ini diawali dengan rasa terganggu dengan adanya apel di Polres Jakarta Barat.
Setelahnya, polisi menangkap Hercules dan 45 anggotanya. Hercules dijadikan tersangka dan dijatuhkan hukuman selama 4 bulan penjara, karena melanggaran pasal 214 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat.
Load more