Tak hanya itu, usai masa jabatannya presiden Republik Indonesia juga akan mendapatkan fasilitas yang yang akan didapatkannya.
Selain uang pensiun, presiden juga akan mendapatkan tunjangan berupa tanah yang disediakan oleh negara untuk tempat tinggal di masa pensiun.
1. Rincian Uang Pensiun Presiden Jokowi dan Tunjangannya
2. Gaji pensiunan per bulan Rp30,24 juta, atau 100 persen dari gaji pokok terakhir
3. Biaya rumah tangga, seperti pemakaian air, listrik dan telepon
4. Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
5. Mendapatkan rumah kediaman dengan perlengkapannya
6. Mobil dinas dan fasilitas pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Ikuti juga sosial media kami;
twitter @tvOnenewsdotcom
facebook Redaksi TvOnenews
Load more