Jakarta, tvOnenews.com - Vokalis Last Child Virgoun Teguh Putra melaporkan mantan istrinya Inara Rusli ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan ilegal akses dan penyebaran data pribadi.
"Pelapor Virgoun Teguh Putra dan terlapor atas nama Ina Idola Rusli," ucap Trunoyudo, Senin (31/7/2023).
Trunoyudo mengatakan penyidik sudah meminta keterangan Virgoun selaku pelapor atas laporannya tersebut.
Virgoun, Tenri Anisa,Inara Rusli
Adapun dari keterangan Virgoun selaku pelapor, Inara Rusli disebut sudah mendokumentasikan dan menyebar percakapan pribadinya ke media sosial.
"Ilegal akses dan penyebaran data pribadinya diduga dilakukan oleh terlapor dengan mengakses aplikasi percakapan pribadi tanpa izin kemudian mendokumentasikannya lalu mengunggahnya ke media sosial," jelasnya.
Sebelumnya, Inara Rusli lebih dulu mempolisikan Virgoun. Laporan dugaan perzinaan antara Virgoun dan Tenri itu dilayangkan pada pada 6 Mei 2023 di Polda Metro Jaya.
Informasi itu disampaikan oleh Inara dan kuasa hukumnya, Andy Mukia Siregar.
"Kami telah berdiskusi bersama tim, termasuk Mbak Inara terkait langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan pada tanggal 6 Mei telah melakukan langkah hukum baik pidana ke Polda Metro Jaya," kata Andy Mulia Siregar, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023)
Virgoun (kiri), Inara Rusli (kanan)
Kemudian, dalam kesempatan itu Inara membacakan laporan tersebut dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Hari ini aku ingin membacakan surat laporan polisi dengan terlapor Virgoun dan saudari TAA," tutur Inara Rusli.
"Telah melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, dengan Terlapor atas nama Virgoun Teguh Putra, atas nama A. TEN," bunyi keterangan dalam laporan polisi.
Diketahui, selain mantan suaminya, Virgoun, Tenri Anisa yang diduga selingkuhan Virgoun, melaporkan Inara Ruslu kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2411/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Perempuan yang akbrab disapa Tenten itu merasa tidak terima karena dituding melakukan perzinaan dengan Virgoun. Sementara itu, Inara Rusli juga melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa dengan pasal 284 KUHP atas dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. (lpk/mii)
Load more