"Jenis perkaranya permohonan talak yang diajukan oleh pemohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan jenis perkara cerai talak bahwa pemohon memohon untuk diberi izin bercerai dengan termohon dengan nomor perkara 1583/Pdt.G/2023/PAJS," jelasnya.
Pasangan Desta Mahendra dan Natasha Rizky. (Ist)
Permohonan gugatan cerai tersebut diajukan Desta melalui sistem e-court melalui kuasa hukum Desta sejak 11 Mei 2023.
Dalam permohonan yang diajukan Desta, ia tidak mengajukan tentang hak asuh anak dan harta gono gini.
"Pemohon memohon untuk, pertama, agar dikabulkan gugatannya, dan diberi izin untuk bercerai dengan istrinya. Pemohon bersedia memberikan kepada termohon atas akibat dari perceraian," beber Taslimah.
Menurutnya, sidang perdana Desta dan Natasha Rizky bakal digelar pada 29 Mei 2023.
"Agenda sidang perdananya nanti di tanggal 29 Mei 2023," lanjutnya.
Jika Desta dan Natasha nantinya hadir dalam sidang tersebut, maka majelis hakim bakal memulai mediasi.
Load more