GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perhatikan, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Mei 2023 Setelah Lebaran, Ternyata..

Simak syarat naik pesawat usai periode mudik dan arus balik pada Mei 2023. Syaratnya masih mewajibkan penumpang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau Booster.
Jumat, 5 Mei 2023 - 17:05 WIB
Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (18/5/2022).
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, tvOnenews.com - Simak syarat naik pesawat usai periode mudik dan arus balik pada Mei 2023.

Di mana syaratnya masih mewajibkan penumpang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau Booster

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabar lainnya, penumpang kini sudah tidak diwajibkan lagi untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Kristi Endah Murni menerangkan tahun 2022 menjadi momentum pembatasan perjalanan mulai tidak diberlakukan pada masa pandemi di Indonesia.

Di mana dampaknya, jumlah pergerakan penumpang berangkat domestik selama tahun lalu mencapai sekitar 56,23 juta penumpang. 

Adapun, pergerakan penumpang berangkat berangkat internasional selama 2022 mencapai 11,87 juta penumpang.

Maria Kristi Endah Murnia yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan ini, memaparkan Total penumpang berangkat sepanjang tahun 2022 adalah sebanyak 68,1 juta penumpang. Seiring dengan data jumlah penumpang tersebut.

Kemenhub optimistis pertumbuhan jumlah penumpang di Indonesia akan berlanjut pada tahun 2023.

Kementerian Perhubungan memproyeksikan jumlah penumpang di Indonesia pada tahun 2023 sebesar 98,67 juta penumpang berangkat,

Dimana hal itu terdiri dari 74,77 juta penumpang berangkat domestik dan 24,10 juta penumpang berangkat untuk internasional.


Kepadatan penumpang pesawat di Bandara Soetta pada H-2 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah (Tvonenews.com/Rizki Amana)

Untuk itu, agar dapat menikmati perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat, masyarakat harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Saat ini, syarat-syarat terbaru untuk penumpang atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)  dengan menggunakan akomodasi armada pesawat, di mana masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam masa Pandemi Covid-19.

Simak Syarat Naik Pesawat Terbaru Mei 2023:

1. Usia 18 tahun ke atas

  • PPDN wajib menggunakan aplikasi Satu Sehat sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas.  
  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.

2. Usia 6-17 tahun

  • PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.  
  • PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.  
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.  

Selain itu, kini penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tetapi, harus tetap melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News,  Klik di sini

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bahaya Campak Mengintai, Begini Gejalanya Mulai dari Demam hingga Muncul Ruam

Bahaya Campak Mengintai, Begini Gejalanya Mulai dari Demam hingga Muncul Ruam

Penyakit campak belakangan ini menjadi perhatian serius di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Kenali gejala penyakit yang disebabkan oleh virus ini.
Dinamika Keluarga Saat Mudik Bisa Ganggu Kesehatan Mental, Kemenkes Tekankan Pentingnya Empati Ketika Berkumpul dengan Sanak Saudara

Dinamika Keluarga Saat Mudik Bisa Ganggu Kesehatan Mental, Kemenkes Tekankan Pentingnya Empati Ketika Berkumpul dengan Sanak Saudara

Momen mudik merayakan Idulfitri atau Lebaran menjadi saat yang dinantikan para perantau. Namun, di saat yang bersamaan momen ini bisa ganggu kesehatan mental.
Orang Tua Wajib Tahu, Penggunaan Gawai Berlebihan Bisa Ganggu Saraf Anak

Orang Tua Wajib Tahu, Penggunaan Gawai Berlebihan Bisa Ganggu Saraf Anak

IDAI mengingatkan penggunaan gawai berlebihan oleh anak bisa mengakibatkan gangguan tumbuh kembang, termasuk sarafnya. Hal ini yang harus dilakukan.
Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku dirinya tidak ingin menggelar open house saat Lebaran. Karena, Purbaya memilih berhemat dan menjalani
Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Subianto bocorkan alasan utama Republik Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP). Bahkan kata dia, setelah melalui pertimbangan matang
Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Subianto meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas. Bahkan termasuk siapa aktor intelektual

Trending

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT