LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Daftar 9 Jenderal Polisi yang Kena Kasus Saat Aktif Bekerja, Ada yang Dikurung di Penjara hingga Ada yang Divonis Hukuman Mati
Sumber :
  • tvOnenews.com

Daftar 9 Jenderal Polisi yang Kena Kasus Saat Aktif Bekerja, Ada yang Dikurung di Penjara hingga Ada yang Divonis Hukuman Mati 

Daftar 9 Jenderal polisi yang kena kasus saat aktif bekerja, ada yang dikurung di penjara hingga ada yang divonis hukuman mati

Senin, 17 April 2023 - 01:06 WIB

tvOnenews.com - Baru-baru ini publik kembali digemparkan atas kasus yang menjerat Teddy Minahasa atas peredaran narkoba jenis sabu seberat 5kg. 

Namun ternyata, sederet kasus juga pernah menimpa beberapa Jenderal Polisi, baik dari korupsi, pembunuhan, suap, bahkan terlibat dalam peredaran narkoba skala internasional.

Dilansir tim tvOnenews.com dari berbagai sumber, berikut adalah daftar 9 Jenderal polisi yang kena kasus saat aktif bekerja, ada yang dikurung di penjara hingga ada yang divonis hukuman mati

Daftar 9 Jenderal Polisi yang Kena Kasus Saat Aktif Bekerja, Ada yang Dikurung di Penjara hingga Ada yang Divonis Hukuman Mati:

Baca Juga :

1. Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung

Daftar 9 Jenderal Polisi yang Kena Kasus Saat Aktif Bekerja, Ada yang Dikurung di Penjara hingga Ada yang Divonis Hukuman Mati. Tim tvOne

Suyitno Landung adalah seorang Kepala Bareskrim Polri yang menjabat pada tahun 2004-2005. Suyitno  ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap dan korupsi setelah menerima mobil Nissan X-Trail tipe ST.

Suyitno setidaknya telah menerima dana senilai Rp247 juta dari Adrian Waworuntu, tersangka kasus pembobolan BNI. 

Adrian Waworuntu adalah kolega tersangka Maria Pauline Lumowa di PT Broccolin Internasional yang sempat menjadi buron. 

Suyitno Landung divonis hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan pada tahun 2006.
 
Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung terbukti meloloskan Adrian Waworuntu dari penyidikan alias kabur. 

2. Brigjen Pol Samuel Ismoko 

Tak hanya Suyitno Landung, Brigjen Samuel Ismoko juga dijerat atas kasus penyalahgunaan jabatan dan suap terkait LC fiktif BNI. 

Samuel juga menerima suap dari kasus BNI berupa travel cek senilai Rp200 juta saat dirinya menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. 

Masih di tahun yang sama, Samuel divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus yang menimpanya bersama rekan sejawatnya tersebut.

Setelah kasusnya naik banding, Samuel Ismoko kemudian mendapatkan pengurangan masa pidana 5 bulan. 

3. Komjen Pol Susno Duadji 

Daftar 9 Jenderal Polisi yang Kena Kasus Saat Aktif Bekerja, Ada yang Dikurung di Penjara hingga Ada yang Divonis Hukuman Mati. Tim tvOne

Pada 2008, nama Komjen Pol Susno Duadji mencuat ke publik. Susno Duadji dijerat atas kasus korupsi. 

Susno diduga menyelewengkan dana pengamanan pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat dan mengambil 50 persen dana dari total anggaran sebesar Rp27 miliar. 

Kasus ini terjadi saat Susno Duaji menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat. Susno Duaji kemudian divonis hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp4,2 miliar. 

Komjen Pol Susno Duadji dinyatakan bersalah karena terbukti memerintahkan pemotongan dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat.

Kasus tersebut terbukti merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar. Selain itu, Komjen Pol Susno Duadji juga dicopot dari jabatannya sebagai Kabareskrim Polri. 

4. Irjen Pol Djoko Susilo 

Daftar 9 Jenderal Polisi yang Kena Kasus Saat Aktif Bekerja, Ada yang Dikurung di Penjara hingga Ada yang Divonis Hukuman Mati. Tim tvOne

Irjen Pol Djoko Susilo terbukti melakukan tindak pidana korupsi kasus pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011.

Saat itu, Djoko Susilo menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri. Adapun kerugian negara akibat kasus ini adalah senilai Rp121 miliar. 

Hingga April 2013, KPK sudah menyita sekitar 40 buah aset Djoko Susilo, mulai dari harta bergerak dan tidak bergerak. 

Irjen Pol Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara. Saat mengajukan banding, hukumannya menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp32 miliar. 

5. Brigjen Pol Didik Purnomo 

Kasus korupsi kembali terjadi di tubuh Polri. Kasus korupsi atas pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri menyeret nama Brigjen Pol Didik Purnomo.

Brigjen Pol Didik Purnomo ditetapkan sebagai tersangka saat dirinya menjabat sebagai Wakil Kepala Korlantas.

Brigjen Pol Didik Purnomo disebutkan menerima uang sebesar Rp50 juta dari Sukotjo Sastronegoro, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia. 

Didik Purnomo yang saat itu juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan simulator SIM.

Brigjen Pol Didik Purnomo kemudian divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, pada 2015.

6. Brigjen Pol Prasetijo Utomo 

Brigjen Pol Prasetijo Utomo adalah Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.

Prasetijo tersandung kasus pemalsuan surat jalan untuk kepentingan buronan atas kasus korupsi Djoko Tjandra. 

Polri sudah mencopot terlebih dahulu Prasetijo Utomo dari jabatannya sebelum menjalani sidang. Pada 2021, Prasetijo  divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Pada April 2022, Mahkamah Agung mengabulkan PK Prasetijo dan mengurangi vonis 6 bulan penjara. 

7. Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Daftar 9 Jenderal Polisi yang Kena Kasus Saat Aktif Bekerja, Ada yang Dikurung di Penjara hingga Ada yang Divonis Hukuman Mati. Tim tvOne

Kasus korupsi atas hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra kembali menyeret petinggi Polri.

Nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri terlibat kasus tersebut. 

Irjen Pol Napoleon Bonaparte terbukti menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari Djoko Tjandra.

Uang tersebut digunakan untuk menghaus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Irjen Pol Napoleon Bonaparte kemudian divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, pada Maret 2021 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

8. Irjen Pol Ferdy Sambo

Daftar 9 Jenderal Polisi yang Kena Kasus Saat Aktif Bekerja, Ada yang Dikurung di Penjara hingga Ada yang Divonis Hukuman Mati. Tim tvOne

Baru-baru ini kembali terjadi kasus yang menyeret salah satu Jenderal Polri atas pembunuhan Brigadir Yoshua pada 8 Juli 2022. 

Irjen Pol Ferdy Sambo mendalangi kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irjen Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Kasus ini juga menyeret beberapa nama seperti Bharada E, dan Putri Chandrawati, yang tak lain adalah istri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022, kurang lebih sebulan setelah kejadian pembunuhan Brigadir J. 

Selain Irjen Pol Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan beberapa tersangka lain, yakni Bharada E, Brigadir RR, Putri Chandrawati dan supir keluarga Sambo dan Kuat Ma'ruf. 

Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

9. Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra

Daftar 9 Jenderal Polisi yang Kena Kasus Saat Aktif Bekerja, Ada yang Dikurung di Penjara hingga Ada yang Divonis Hukuman Mati. Tim tvOne

Terjerat kasus jaringan peredaran gelap narkoba yang diungkap Kapolri. Teddy Minahasa resmi menjadi terdakwa kasus jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. 

Penetapan tersebut berdasar atas pengembangan terdakwa lain, termasuk Linda Pudjiastuti alias Mami Linda dan kawan-kawan. 

Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman minimal bui 20 tahun penjara. 

Dalam keterangan tertulis, Teddy membantah dugaan dirinya menjadi pemakai atau penjual narkoba jenis sabu-sabu. 

Pada sidang pembacaan tuntutan di PN Jakbar, Kamis 30 Maret 2023 dengan Sidang Perkara Nomor:96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt yang dipimpin oleh hakim ketua Jon Sarman Saragih, Teddy Minahasa dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.

(udn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Bisa Disembunyikan Lagi, Sarwendah dan Betrand Peto Sama-sama Jujur dan Akui Kalau Mereka Sudah Jatuh Hati dengan…

Tak Bisa Disembunyikan Lagi, Sarwendah dan Betrand Peto Sama-sama Jujur dan Akui Kalau Mereka Sudah Jatuh Hati dengan…

Sarwendah dan Betrand Peto akhirnya jujur mengaku sudah jatuh hati dengan sesuatu yang bikin mereka kagum. Apa yang membuat mereka begitu terpikat? Baca di sini
Dilarang Menikah Lagi oleh Betrand Peto Pasca Bercerai dengan Ruben Onsu, Begini Kata Sarwendah

Dilarang Menikah Lagi oleh Betrand Peto Pasca Bercerai dengan Ruben Onsu, Begini Kata Sarwendah

Dilarang menikah lagi oleh Betrand Peto setelah resmi bercerai dari Ruben Onsu, Sarwendah angkat bicara soal alasan Onyo sampai bisa melarangnya. Ternyata...
Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Ruben Onsu Pernah Umbar Hal Buruk yang Dialami Sarwendah, Berani Bicara Kalau Sebenarnya Mantan Istrinya itu...

Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Ruben Onsu Pernah Umbar Hal Buruk yang Dialami Sarwendah, Berani Bicara Kalau Sebenarnya Mantan Istrinya itu...

Tak disangka ternyata jauh sebelum resmi bercerai, Ruben Onsu pernah mengumbar hal buruk yang selama ini dialami oleh mantan istrinya, Sarwendah. Apa itu?
Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Baru-baru ini, Sarwendah ungkap kejujuran soal Betrand Peto yang kini makin leluasa bicara cinta. Bagaimana cara Onyo mengungkap perasaan cintanya? Baca di sini
Tanpa Maarten Paes, Media Vietnam Anggap Remeh Gawang Timnas Indonesia Bakal Gampang Dibobol di Piala AFF 2024: Kesempatan untuk Incar Gol dan...

Tanpa Maarten Paes, Media Vietnam Anggap Remeh Gawang Timnas Indonesia Bakal Gampang Dibobol di Piala AFF 2024: Kesempatan untuk Incar Gol dan...

Maarten Paes tidak masuk dalam daftar 33 pemain Timnas Indonesia yang dibawa pelatih Shin Tae-yong ke turnamen sepakbola antarnegara ASEAN tersebut.
Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Memangnya boleh minta air doa ke ustaz atau kyai untuk tujuan tertentu? Lantas, Bagimana tanggapan Buya Yahya melihat fenomena yang masih marak terjadi itu?
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Komdigi RI, DISKOMINFO Kaltara dan IJTI PENGDA Kaltara, Gelar Diskusi dan sosialisasi Pentingnya Pengembangan dan Pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat.
BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online hadir di kota Makassar untuk jawab tantangan ketimpangan kompetensi SDM di era kini, dan ikut berperan dalam ciptakan SDM yang unggul di Indonesia.
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung upaya penguatan bidang intelijen sebagai salah satu instrumen untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air.
Baim Wong Kenalkan Brand Fashion Wanita Buatan Malaysia di Jakarta

Baim Wong Kenalkan Brand Fashion Wanita Buatan Malaysia di Jakarta

Artis Baim Wong menunjukkan Baim perhatian dengan dukung peluncuran brand fashion wanita yang berasal dari Malaysia, di Hutan Kota Pelataran Senayan, Jakarta. 
Selengkapnya
Viral