tvOnenews.com - Menjadi seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) masih menjadi salah satu cita-cita dari kebanyakan masyarakat di Indonesia dimana ada kebanggan tersendiri ketika mereka bisa mengabdi untuk negara.
Bukan hanya itu sampai dengan saat ini masih banyak masyarakat yang memilih untuk berkarier sebagai TNI karena setiap prajurit TNI AD akan mendapatkan gaji tetap dari negara beserta tunjangannya dan juga rumah dinas.
Lalu berapa besaran gaji prajurit TNI AD dari pangkat Tamtama hingga Jenderal? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, Segini besaran gaji prajurit TNI.
Prajurit Dua (Prada) : Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
Prajurit Satu (Pratu) : Rp 1.694.900 - Rp 2.617. 500
Prajurit Kepala : Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
Kopral Dua : Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
Kopral Satu : Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
Kopral Kepala : Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700
Load more