Eks vokalis Dewa 19 menyebutkan pasal yang mengatur hak cipta tertuang dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2014.
“Sebab dalam undang-undang hak cipta nomor 28 tahun 2014, dikatakan di situ pasal 23 bahwa setiap orang dapat menggunakan ciptaan lagu tanpa meminta ijin, asalkan membayarkan royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif,” jelas Once.
Selain itu, Once menyebut bahwa ada pasal lain yang mengatur hak cipta dan royalti, di antaranya ada pasal 87 dan pasal 89 yang mengatur mekanisme pengumpulan royalti dan pendistribusian royalti melalui LMK dan LMKM.
“Jadi yang mau saya ingin katakan, aturan sudah ada tapi memang dalam prakteknya adalah kekurangan sana sini,” ujarnya.
Once juga mengaku mengerti kegelisahan para pencipta lagu dan musisi mengenai royalti yang belum didapatkan sebagaimana mestinya.
Pengumpulan dilakukan oleh LMKM dan ada tarif yang ditetapkan pemerintah. Dan lagu tersebut bisa digunakan.
“Saya mengerti bahwa ada kegelisahan di kalangan temen-temen pencipta lagu, bahwa mereka belum mendapatkan keuntungan sebagaimana semestinya, karena sistem yang besar dirancang masyarakat Indonesia kita semua oleh negara itu belum berjalan secara masif, itu sebabnya royalti itu belum terkumpul oleh LMKM dan terbagikan kepada musisi khususnya pencipta,” ujarnya.
Load more